PPKM Jilid II di Gresik, Tim Fokus Perketat Perbatasan
Minggu, 24 Januari 2021 - 19:38 WIB
loading...
Petugas gabungan memberikan sanksi kepada para pelanggar saat melakukan operasi yustisi PPKM. Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan
A
A
A
GRESIK - Tim bakal memperketat wilayah perbatasan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Gresik . Harapannya, perpanjang sampai 8 Februari 2021 itu mampu menenkan COVID-19 .
Penjabat Sekda Gresik, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menjelaskan, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Kabupaten Gresik, masuk dalam Surabaya raya bersama Surabaya dan Sidoarjo. “Betul diperpanjang mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang," katanya, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: 42 Santri di Kabupaten Garut Positif COVID-19, Ponpes Ditutup Total Terkait aturan, masih mengacu pada PPKM tahap pertama. Jam malam dibatasi pukul 20.00 untuk pusat keramaian, cafe, warung kopi. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan. “Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring," imbuhnya.
Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan. Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%. Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga mengacu aturan sebelumnya.
Baca juga: Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19
Penjabat Sekda Gresik, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menjelaskan, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Kabupaten Gresik, masuk dalam Surabaya raya bersama Surabaya dan Sidoarjo. “Betul diperpanjang mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang," katanya, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: 42 Santri di Kabupaten Garut Positif COVID-19, Ponpes Ditutup Total Terkait aturan, masih mengacu pada PPKM tahap pertama. Jam malam dibatasi pukul 20.00 untuk pusat keramaian, cafe, warung kopi. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan. “Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring," imbuhnya.
Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan. Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%. Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga mengacu aturan sebelumnya.
Baca juga: Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19
Lihat Juga :