Kapolsek Benowo, Kompol Hakim, mengatakan 17 warga yang melanggar mendapatkan sanksi adminitasi denda sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan pengusaha diberi sanksi adminitasi Rp 500 ribu.
Baca juga: Bangkalan Gempar, Seorang Wanita Melahirkan 4 Bayi Kembar, Semuanya Meninggal
Selain itu, beberapa barang seperti Wifi dan KTP milik pelanggar juga disita dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/1) tersebut. "Pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan masyarakat akan ditindak guna menekan penyebaran virus Corona," katanya, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga:
Hakim berharap, di tengah ganasnya wabah COVID-19 ini masyarakat tetap melakukan perotokol kesehatan dan tidak beraktivitas di luar rumah melebihi jam malam.
Baca juga: Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19
Hal itu semata-mata untuk menekan laju penularan Covid-19, sehingga kota Surabaya kembali menjadi zona hijau lagu. Tak hanya kepada masyarakat, pemerintah juga mengimbau supaya pengusaha juga mentaati aturan jam malam
(msd)