Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19
Sabtu, 23 Januari 2021 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beroperasinya tempat karaoke Pc. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.
"Selain penutupan, kita juga panggil pemilik tempat hiburan umum ini untuk kita mintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya.
Baca juga: Pandemi, Pedagang Tradisional Pusat Grosir Surabaya Pasarkan Produk Secara Online
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Satgas COVID-19 Surabaya sejauh ini telah menyegel 13 rumah hiburan umum karena melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.
"Selama PPKM, kami masih menemukan rumah hiburan, seperti rumah karaoke, panti pijat, dan diskotik yang beroperasi. Padahal dilarang dalam Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020," terangnya.
"Selain penutupan, kita juga panggil pemilik tempat hiburan umum ini untuk kita mintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya.
Baca juga: Pandemi, Pedagang Tradisional Pusat Grosir Surabaya Pasarkan Produk Secara Online
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Satgas COVID-19 Surabaya sejauh ini telah menyegel 13 rumah hiburan umum karena melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.
"Selama PPKM, kami masih menemukan rumah hiburan, seperti rumah karaoke, panti pijat, dan diskotik yang beroperasi. Padahal dilarang dalam Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020," terangnya.
(boy)
Lihat Juga :