Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tempat karaoke PC yang terletak di Jalan Kenjeran 223 Surabaya, Sabtu (23/1/2021), disegel Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya.
Tempat hiburan itu disegel karena masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri dan Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM.
Selain itu, belasan orang terdiri dari pengunjung dan karyawan diangkut ke dalam truk lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Sebelumnya, pada 29 September 2020 lalu, Satpol PP Surabaya juga pernah menyegel PC karena melanggar aturan dalam Perwali.
Baca juga: TB Mitra Jaya XIX Terbalik, Kantor SAR Surabaya kerahkan KN SAR Antasena
Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beroperasinya tempat karaoke Pc. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.
"Selain penutupan, kita juga panggil pemilik tempat hiburan umum ini untuk kita mintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya.
Baca juga: Pandemi, Pedagang Tradisional Pusat Grosir Surabaya Pasarkan Produk Secara Online
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Satgas COVID-19 Surabaya sejauh ini telah menyegel 13 rumah hiburan umum karena melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.
"Selama PPKM, kami masih menemukan rumah hiburan, seperti rumah karaoke, panti pijat, dan diskotik yang beroperasi. Padahal dilarang dalam Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020," terangnya.
Tempat hiburan itu disegel karena masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri dan Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM.
Selain itu, belasan orang terdiri dari pengunjung dan karyawan diangkut ke dalam truk lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Sebelumnya, pada 29 September 2020 lalu, Satpol PP Surabaya juga pernah menyegel PC karena melanggar aturan dalam Perwali.
Baca juga: TB Mitra Jaya XIX Terbalik, Kantor SAR Surabaya kerahkan KN SAR Antasena
Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beroperasinya tempat karaoke Pc. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.
"Selain penutupan, kita juga panggil pemilik tempat hiburan umum ini untuk kita mintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya.
Baca juga: Pandemi, Pedagang Tradisional Pusat Grosir Surabaya Pasarkan Produk Secara Online
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Satgas COVID-19 Surabaya sejauh ini telah menyegel 13 rumah hiburan umum karena melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.
"Selama PPKM, kami masih menemukan rumah hiburan, seperti rumah karaoke, panti pijat, dan diskotik yang beroperasi. Padahal dilarang dalam Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020," terangnya.
(boy)