Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19

Sabtu, 23 Januari 2021 - 20:00 WIB
loading...
Melanggar PPKM, Tempat...
Tempat karaoke di Jalan Kenjeran 223 Surabaya, disegel Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021). Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Tempat karaoke PC yang terletak di Jalan Kenjeran 223 Surabaya, Sabtu (23/1/2021), disegel Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya.

Tempat hiburan itu disegel karena masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri dan Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM.

Selain itu, belasan orang terdiri dari pengunjung dan karyawan diangkut ke dalam truk lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.

Sebelumnya, pada 29 September 2020 lalu, Satpol PP Surabaya juga pernah menyegel PC karena melanggar aturan dalam Perwali.

Baca juga: TB Mitra Jaya XIX Terbalik, Kantor SAR Surabaya kerahkan KN SAR Antasena

Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beroperasinya tempat karaoke Pc. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.

"Selain penutupan, kita juga panggil pemilik tempat hiburan umum ini untuk kita mintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya.

Baca juga: Pandemi, Pedagang Tradisional Pusat Grosir Surabaya Pasarkan Produk Secara Online

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Satgas COVID-19 Surabaya sejauh ini telah menyegel 13 rumah hiburan umum karena melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.

"Selama PPKM, kami masih menemukan rumah hiburan, seperti rumah karaoke, panti pijat, dan diskotik yang beroperasi. Padahal dilarang dalam Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020," terangnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
Perubahan Iklim Disebut...
Perubahan Iklim Disebut Komnas HAM Jadi Krisis Terberat usai Covid-19
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved