Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Nasib malang menimpa Ketua RT 01 RW 03, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Yayan. Berniat ingin mendamaikan, Yayan malah ikut terseret kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar.
Yayan mengaku kaget saat dirinya ditetapkan sebagai salah satu tergugat dalam kasus tersebut. Dia pun tak habis pikir mengapa dirinya malah ikut terseret. Padahal, dia tak merasa bersalah. "Muhun (iya) kaget, naha (kenapa) saya jadi tergugat juga," ungkap Yayan melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (22/1/2021).
Yayan pun menuturkan, awal mula dirinya terseret kasus itu. Sebagai pengurus wilayah, Yayan awalnya mendapat laporan dari warganya terkait adanya cekcok keluarga dan salah satu pihak keluarga melapor kepada dirinya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Rumah Murah Dekat TOD MulaiDiburu Kalangan Milenial
Bahkan, Yayan mengaku tidak sendirian menyikapi laporan tersebut. Dia pun melibatkan anggota Binmas dan Babinsa setempat dengan harapan dapat mendamaikan pihak keluarga yang terlibat cekcok tersebut."Mengasih saran sedikit-sedikit karena ini bukan siapa-siapa, tapi keluarga juga. Itu udah saja tidak terjadi apa-apa, cuman cekcok cekcok biasa lah keluarga. Tahu-tahu dijadikan tergugat, saya nggak ngerti," ujarnya heran.
Baca Juga: Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Menurut Yayan, upaya mediasi yang dilakukannya terjadi saat kasus tersebut belum masuk ranah hukum. Saat mediasi dilakukan, kata Yayan, tidak ada rencana untuk melakukan gugatan, termasuk gugatan kepada dirinya.
"Enggak ada obrolan untuk menggugat. Cuma mungkin akibat cekcoknya mereka, saya selalu ada, mengetahui selaku ketua RT dan itupun saya tidak pernah sendiri. Ada binmas dan lain-lain supaya takut terjadi apa-apa. Ini cuma kewajiban saya melayani permintaan warga supaya kondusif. Kalau ke dalamnya masalah keluarga, mungkin itu mah saya nggak bisa masuk ke ranah itu," terangnya.
Baca Juga: Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek
Yayan tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara sebesar Rp3 miliar menyusul cekcok soal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bamdung. Deden dan istrinya menguasakan gugatan tersebut kepada pengacara, Masitoh yang juga diketahui sebagai anak kandung Koswara.
Namun, Masitoh meninggal dunia sebelum sidang lanjutan kasus tersebut digelar, Senin (18/1/2021) lalu akibat penyakit jantung. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan kuasa hukum Musa Darwin Pane yang merupakan teman sejawat Masitoh. Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Maria Pauline Lumowa Bacakan Eksepsi
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden.
Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yayan mengaku kaget saat dirinya ditetapkan sebagai salah satu tergugat dalam kasus tersebut. Dia pun tak habis pikir mengapa dirinya malah ikut terseret. Padahal, dia tak merasa bersalah. "Muhun (iya) kaget, naha (kenapa) saya jadi tergugat juga," ungkap Yayan melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (22/1/2021).
Yayan pun menuturkan, awal mula dirinya terseret kasus itu. Sebagai pengurus wilayah, Yayan awalnya mendapat laporan dari warganya terkait adanya cekcok keluarga dan salah satu pihak keluarga melapor kepada dirinya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Rumah Murah Dekat TOD MulaiDiburu Kalangan Milenial
Bahkan, Yayan mengaku tidak sendirian menyikapi laporan tersebut. Dia pun melibatkan anggota Binmas dan Babinsa setempat dengan harapan dapat mendamaikan pihak keluarga yang terlibat cekcok tersebut."Mengasih saran sedikit-sedikit karena ini bukan siapa-siapa, tapi keluarga juga. Itu udah saja tidak terjadi apa-apa, cuman cekcok cekcok biasa lah keluarga. Tahu-tahu dijadikan tergugat, saya nggak ngerti," ujarnya heran.
Baca Juga: Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Menurut Yayan, upaya mediasi yang dilakukannya terjadi saat kasus tersebut belum masuk ranah hukum. Saat mediasi dilakukan, kata Yayan, tidak ada rencana untuk melakukan gugatan, termasuk gugatan kepada dirinya.
"Enggak ada obrolan untuk menggugat. Cuma mungkin akibat cekcoknya mereka, saya selalu ada, mengetahui selaku ketua RT dan itupun saya tidak pernah sendiri. Ada binmas dan lain-lain supaya takut terjadi apa-apa. Ini cuma kewajiban saya melayani permintaan warga supaya kondusif. Kalau ke dalamnya masalah keluarga, mungkin itu mah saya nggak bisa masuk ke ranah itu," terangnya.
Baca Juga: Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek
Yayan tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara sebesar Rp3 miliar menyusul cekcok soal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bamdung. Deden dan istrinya menguasakan gugatan tersebut kepada pengacara, Masitoh yang juga diketahui sebagai anak kandung Koswara.
Namun, Masitoh meninggal dunia sebelum sidang lanjutan kasus tersebut digelar, Senin (18/1/2021) lalu akibat penyakit jantung. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan kuasa hukum Musa Darwin Pane yang merupakan teman sejawat Masitoh. Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Maria Pauline Lumowa Bacakan Eksepsi
Berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden.
Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(don)