Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Jum'at, 22 Januari 2021 - 15:33 WIB
loading...
Niat Ingin Mendamaikan,...
Tanah dan bangunan yang disengketakan dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Nasib malang menimpa Ketua RT 01 RW 03, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Yayan. Berniat ingin mendamaikan, Yayan malah ikut terseret kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar.

Yayan mengaku kaget saat dirinya ditetapkan sebagai salah satu tergugat dalam kasus tersebut. Dia pun tak habis pikir mengapa dirinya malah ikut terseret. Padahal, dia tak merasa bersalah. "Muhun (iya) kaget, naha (kenapa) saya jadi tergugat juga," ungkap Yayan melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Tega Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Ternyata Deden Seorang Guru

Yayan pun menuturkan, awal mula dirinya terseret kasus itu. Sebagai pengurus wilayah, Yayan awalnya mendapat laporan dari warganya terkait adanya cekcok keluarga dan salah satu pihak keluarga melapor kepada dirinya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga : Rumah Murah Dekat TOD MulaiDiburu Kalangan Milenial

Bahkan, Yayan mengaku tidak sendirian menyikapi laporan tersebut. Dia pun melibatkan anggota Binmas dan Babinsa setempat dengan harapan dapat mendamaikan pihak keluarga yang terlibat cekcok tersebut."Mengasih saran sedikit-sedikit karena ini bukan siapa-siapa, tapi keluarga juga. Itu udah saja tidak terjadi apa-apa, cuman cekcok cekcok biasa lah keluarga. Tahu-tahu dijadikan tergugat, saya nggak ngerti," ujarnya heran.

Baca juga : Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air

Menurut Yayan, upaya mediasi yang dilakukannya terjadi saat kasus tersebut belum masuk ranah hukum. Saat mediasi dilakukan, kata Yayan, tidak ada rencana untuk melakukan gugatan, termasuk gugatan kepada dirinya.

"Enggak ada obrolan untuk menggugat. Cuma mungkin akibat cekcoknya mereka, saya selalu ada, mengetahui selaku ketua RT dan itupun saya tidak pernah sendiri. Ada binmas dan lain-lain supaya takut terjadi apa-apa. Ini cuma kewajiban saya melayani permintaan warga supaya kondusif. Kalau ke dalamnya masalah keluarga, mungkin itu mah saya nggak bisa masuk ke ranah itu," terangnya.

Baca juga : Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek

Yayan tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara sebesar Rp3 miliar menyusul cekcok soal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bamdung. Deden dan istrinya menguasakan gugatan tersebut kepada pengacara, Masitoh yang juga diketahui sebagai anak kandung Koswara.

Namun, Masitoh meninggal dunia sebelum sidang lanjutan kasus tersebut digelar, Senin (18/1/2021) lalu akibat penyakit jantung. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan kuasa hukum Musa Darwin Pane yang merupakan teman sejawat Masitoh. Baca juga:
Tim Kuasa Hukum Maria Pauline Lumowa Bacakan Eksepsi


Berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden.

Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved