Usir Monyet Pakai Air Soft Gun, Petani di Simalungun Ditangkap
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Miliki senjata replika Air Soft Gun tanpa izin, seorang petani di Simalungun ditangkap Polsek Purba.
Pelaku JPS (31) warga desa Purba Harison, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, ditangkap setelah warga menyampaikan informasi melalui pesan WhatsApp (WA) Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
Kapolsek Purba AKP B Pakpahan mengatakan, dari tersangka polisi menyita satu pucuk senjata replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis F.N. (Colt Defender) Series 90 dan kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club dengan alama kantor sekretariat jalan Nyaman Komplek Pemda, Bogor dan 30 butir peluru mimis kuning.
"Ada yang melaporkan kepemilikan senjata api illegal yang diposting di Facebook (FB) dan disampaikan ke WA Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,ditindak lanjuti dengan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti," ujar Pakpahan kepada Sindonews.com, Jumat (15/5/2020).
Kepada polisi JPS mengaku membeli senjata tersebut dari pasar gelap tahun 2017 lalu melalui pasar gelap seharga Rp5,5 juta dan dipakai untuk menjaga tanaman di ladang dari serangan monyet.
Pelaku JPS (31) warga desa Purba Harison, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, ditangkap setelah warga menyampaikan informasi melalui pesan WhatsApp (WA) Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
Kapolsek Purba AKP B Pakpahan mengatakan, dari tersangka polisi menyita satu pucuk senjata replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis F.N. (Colt Defender) Series 90 dan kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club dengan alama kantor sekretariat jalan Nyaman Komplek Pemda, Bogor dan 30 butir peluru mimis kuning.
"Ada yang melaporkan kepemilikan senjata api illegal yang diposting di Facebook (FB) dan disampaikan ke WA Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,ditindak lanjuti dengan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti," ujar Pakpahan kepada Sindonews.com, Jumat (15/5/2020).
Kepada polisi JPS mengaku membeli senjata tersebut dari pasar gelap tahun 2017 lalu melalui pasar gelap seharga Rp5,5 juta dan dipakai untuk menjaga tanaman di ladang dari serangan monyet.
(nfl)