Gara-gara Sakit Hati, Pria di Gorontalo Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Suami Baru
loading...
A
A
A
GORONTALO - Pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Fitriyanti Musa warga Kelurahan Leato Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, pada Jumat (15/1/2021) akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata mantan suami korban, AR alias Amri.
Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati, pasalnya pelaku yang berada di luar wilayah Gorontalo diceraikan oleh istrinya dan telah menikah lagi tanpa sepengetahuan pelaku.
Baca juga: Pensiunan PNS Talaud Meninggal Misterius di Tengah Kebun
"Tak terima diceraikan sepihak, pelaku langsung balik ke Gorontalo dan menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Laode, Kamis (21/1/2021).
Selain menganiaya mantan istrinya, pelaku juga menganiaya suami korban yang baru, hingga mengalami luka dibagian perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. namun Suami korban terselamatkan karena berhasil melarikan diri.
Baca juga: Korban Gempa Majene di Ulumanda Adang Kendaraan dan Berebut Bantuan
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," tutur Laode
Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati, pasalnya pelaku yang berada di luar wilayah Gorontalo diceraikan oleh istrinya dan telah menikah lagi tanpa sepengetahuan pelaku.
Baca juga: Pensiunan PNS Talaud Meninggal Misterius di Tengah Kebun
"Tak terima diceraikan sepihak, pelaku langsung balik ke Gorontalo dan menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Laode, Kamis (21/1/2021).
Selain menganiaya mantan istrinya, pelaku juga menganiaya suami korban yang baru, hingga mengalami luka dibagian perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. namun Suami korban terselamatkan karena berhasil melarikan diri.
Baca juga: Korban Gempa Majene di Ulumanda Adang Kendaraan dan Berebut Bantuan
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," tutur Laode
(msd)