Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Lagi

Kamis, 18 April 2024 - 11:53 WIB
loading...
Baru Bebas dari Penjara,...
IH (28) residivis curanmor kembali ditangkap dalam kasus serupa di Lampung Tengah. Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor, IH (28) kembali berurusan dengan polisi. Residivis ini ditangkap kembali tepat di momen keluarnya dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu (17/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, menjelaskan bahwa IH ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Pringsewu tahun 2020. Ia beraksi bersama komplotannya AF (28) yang telah lebih dulu ditangkap.

"Penangkapan IH berlangsung di halaman LP tepat saat ia bebas. IH dan AF melakukan pencurian pada 12 Mei 2020 di halaman PT Sinar Mitra Sepadan Finance, merugikan Gusti Sakti Yudistira sebesar Rp 16 juta," jelas Iptu Mulana.

Baca Juga: Terkenal Sadis, Pelaku Curanmor di Lampung Utara Ditembak

Lebih lanjut, Iptu Mulana mengungkapkan bahwa IH dan AF juga terlibat dalam pencurian di beberapa wilayah lain di Lampung. "Hasil dari pencurian tersebut diketahui mereka gunakan untuk berjudi dan hura-hura," katanya.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban dan menangkap penadahnya beberapa waktu setelah kejadian. IH kini dihadapkan pada hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Pria Ini Pengacara yang...
Pria Ini Pengacara yang Menangkan 26 Kasus di Pengadilan sebelum Ditangkap karena Gadungan
Rekomendasi
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved