Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 3,5 Tahun Bui

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:22 WIB
loading...
Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 3,5 Tahun Bui
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (20/1/202). Foto IST
A A A
YOGYAKARTA - Pemuda berinisial CB (19), warga Pringgokusuman, Yogyakarta diamankan petugas Polsek Tegalrejo, Yogyakarta. Ia diamankan lantaran menganiaya Aurelio Arfa (15) yang masih satu kampung dengannya. Penganiayaan dilakukan di depan balai RW Tompeyan, Tegalrejo, Sabtu (16/1/2021) malam pukul 23.00 WIB.

Penganiayaan dengan cara memukuli dengan tangan kosong itu dipicu perkataan kasar korban karana diejek saat bernyanyi oleh teman-temannya. Oleh CB perkataan itu diduga ditujukan kepada dirinya yang ada di tempat tersebut. Kasus tersebut sekarang ditangani Polsek Tegalrejo, Yogyakarta. Baca juga: Aniaya Kekasih, Pemain Persipura Terancam 5 Tahun Penjara

CB sendiri sekarang mendekam di sel tahana Mapolsek Tegalrejo. Kapolsek Tegalrejo, Yogyakarta Kompol Supadri mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bersama teman-temannya sedang main game online di depan balai RW Tompeyan Tegalrejo, Sabtu (16/1/2021) malam pukul 23.00 WIB. Saat itu ia bernyanyi dan diejek oleh temannya.

Mendapat ejekan tersebut, korban marah dan membalasnya dengan berkata yang kasar. Tersangka yang berada di dekatnya, mengira perkataan korban ditujukan kepada dirinya. Sehingga sakit hati dan emosi. Kemudian memukul korban dengan tangan kosong berulang-ulang. Sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah. “Korban yang tidak terima terhadap perlakuan tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo,” kata Supardi, Rabu (20/1/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, polisi juga mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan, berhasil diketahui keberadaan pelaku dan polisi pun menangkapnya. “CB kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” paparnya.

CB dalam kasus ini dijerat dengan UU No 23/2002 tentag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8921 seconds (0.1#10.140)