Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 3,5 Tahun Bui

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:22 WIB
loading...
Aniaya Anak di Bawah...
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (20/1/202). Foto IST
A A A
YOGYAKARTA - Pemuda berinisial CB (19), warga Pringgokusuman, Yogyakarta diamankan petugas Polsek Tegalrejo, Yogyakarta. Ia diamankan lantaran menganiaya Aurelio Arfa (15) yang masih satu kampung dengannya. Penganiayaan dilakukan di depan balai RW Tompeyan, Tegalrejo, Sabtu (16/1/2021) malam pukul 23.00 WIB.

Penganiayaan dengan cara memukuli dengan tangan kosong itu dipicu perkataan kasar korban karana diejek saat bernyanyi oleh teman-temannya. Oleh CB perkataan itu diduga ditujukan kepada dirinya yang ada di tempat tersebut. Kasus tersebut sekarang ditangani Polsek Tegalrejo, Yogyakarta. Baca juga: Aniaya Kekasih, Pemain Persipura Terancam 5 Tahun Penjara

CB sendiri sekarang mendekam di sel tahana Mapolsek Tegalrejo. Kapolsek Tegalrejo, Yogyakarta Kompol Supadri mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bersama teman-temannya sedang main game online di depan balai RW Tompeyan Tegalrejo, Sabtu (16/1/2021) malam pukul 23.00 WIB. Saat itu ia bernyanyi dan diejek oleh temannya.

Mendapat ejekan tersebut, korban marah dan membalasnya dengan berkata yang kasar. Tersangka yang berada di dekatnya, mengira perkataan korban ditujukan kepada dirinya. Sehingga sakit hati dan emosi. Kemudian memukul korban dengan tangan kosong berulang-ulang. Sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah. “Korban yang tidak terima terhadap perlakuan tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo,” kata Supardi, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Tak Kuat Disiksa, Ibu Kandung di Gowa Laporkan Anaknya ke Polisi

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, polisi juga mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan, berhasil diketahui keberadaan pelaku dan polisi pun menangkapnya. “CB kami tangkap di rumahnya, Minggu (17/1/2021) pukul 11.00 WIB,” paparnya.

CB dalam kasus ini dijerat dengan UU No 23/2002 tentag perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara atau denda Rp72 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Temui Warga Mangkang,...
Temui Warga Mangkang, Wali Kota Agustina Intervensi Sektor Kesehatan, Hunian, hingga Pengairan
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
Berita Terkini
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved