Getol Dampingi Anak Gugat Ayahnya yang Sudah Renta, Pengacara Ini Meninggal

Selasa, 19 Januari 2021 - 17:11 WIB
loading...
Getol Dampingi Anak Gugat Ayahnya yang Sudah Renta, Pengacara Ini Meninggal
Pengacara yang mendamping anak penggugat ayah kandungnya, meninggal dunia. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Masitoh, seorang pengacara yang selama ini getol mendampingi Deden, dan Nining (istri Deden), anak dan menantu yang menggunggat ayah kandungnya , RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar, meninggal dunia.



Kabar Masitoh meninggal dunia diinformasikan oleh rekan seprofesinya. Melalui akun media sosial, Musa Darwin Pane mengunggah status dan foto yang mengabarkan bahwa Masitoh meninggal dunia.

"Sahabat saya Masitoh SH MH telah meninggal dunia semalam 18 Januari 2021 ....Selamat jalan sobat Pendiri Pusat Bantuan Hukum Bandung...semoga sahabat dan keluarga yg ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Allah Yang Maha Kuasa #salamhormatmdp"



Saat dihubungi wartawan melalui ponsel, Musa Darwin Pane membenarkan bahwa sahabat seprofesinya itu telah meninggal dunia. "Betul, (Masitoh) meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," kata Musa Darwin Pane, Selasa (19/1/2021).

Musa Darwin mengemukakan, sebelum meninggal, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden . Jadi, Masitoh bukan penggugat. " Masitoh dengan Deden ini adik kakak . Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak," ujarnya Musa Darwin Pane.



Almarhumah Masitoh adalah adik dari Deden yang menggugat Koswara , Imas Solihah, dan Hamidah. Mereka, Deden, Imas, Masitoh, dan Hamidah, merupakan saudara kandung, anak RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Sementara itu, sidang perkara perdata itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021). Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir. "Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," kata Hamidah di PN Bandung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1086 seconds (0.1#10.140)