Tak Kenal Kapok, Coba Modus Baru Kirim Rokok Polos
Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
“Biar kapok, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambahnya.
“Ternyata masih banyak pihak yang cari dan curi peluang di situasi PSBB dan kondisi wabah Covid-19. Kami ingin tegaskan kembali, Bea Cukai tidak akan kendor dan tetap konsisten menegakkan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal serta mengamankan hak keuangan negara dari sektor cukai.
“Ternyata masih banyak pihak yang cari dan curi peluang di situasi PSBB dan kondisi wabah Covid-19. Kami ingin tegaskan kembali, Bea Cukai tidak akan kendor dan tetap konsisten menegakkan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal serta mengamankan hak keuangan negara dari sektor cukai.
(ars)
Lihat Juga :