Bea Cukai Kualanamu Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut
Jum'at, 12 Juni 2020 - 23:09 WIB
loading...
Pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
A
A
A
KUALANAMU - Pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kali ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16.000 surgical masker kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu pencegahan penularan virus korona.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi Barang Milik Negara.
“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," kata Elfi Haris pada Selasa (9/6/2020) setelah menyerahkan secara simbolis didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Medan.
“Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis,” kata Edy yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.
Kali ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16.000 surgical masker kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu pencegahan penularan virus korona.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi Barang Milik Negara.
“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," kata Elfi Haris pada Selasa (9/6/2020) setelah menyerahkan secara simbolis didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Medan.
“Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis,” kata Edy yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.
Lihat Juga :