Pengacara Ditangkap Paksa Oleh Polisi Sidoarjo, Videonya Viral
loading...
A
A
A
SURABAYA - Penangkapan paksa terhadap pengacara oleh sejumlah anggota Polresta Sidoarjo, beredar luas viral di media sosial. Dalam video tersebut, sang pengacara yang menjadi tersangka kasus ITE dilaporkan PN Sidoarjo.
Pengacara tersebut dilaporkan PN Sidoarjo , karena membuat gaduh dengan menggugah video paska persidangan. Pengacara itu menolak ditangkap polisi lantaran prosesnya dianggap menyalahi prosedur.
Dalam video yang direkam oleh keluarga tersangka, terjadi keributan karena tersangka menolak dibawa polisi . Atas kejadian tersebut, pihak keluarga akan melaporkan prosedur penangkapan ke Propam Polda Jatim.
Pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE tersebut, diketahui bernama Guntual Laremba warga Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan Senin (18/1/2021) oleh sejumlah anggota polisi berpakaian preman dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi pun akhirnya bertindak tegas dengan menangkap paksa Guntual . Bukannya menyerah, Guntual justru berontak dan terus meronta, bahkan istri dan anak anaknya pun ikut melindungi Guntual agar tak dibawa polisi.
Meski telah meminta tersangka untuk ikut dan menunjukkan surat penangkapan , namun polisi tetap tidak berhasil membawanya. Polisi pun kemudian memborgol Guntual dan membawanya paksa ke kantor polisi.
"Saya mau menceritakan soal penangkapan. Ingin meminta kejelasan tetapi polisi tidak mau menerangkan. Ada hal yang aneh. Polisi melakukan penangkapan intimidasi dan teror . Ada kekerasan dalam penangkapan. Terhadap penangkapan ini kami akan melakukan upaya baik hukum maupun upaya praperadilan," tegas istri Guntual, Tuti Rahayu.
Kasus ini bermula dari unggahan video tersangka di media sosial Youtube, saat protes terhadap keputusan majelis hakim PN Sidoarjo. Merasa dicemarkan nama baiknya, pihak PN Sidoarjo, kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Setelah diproses, Guntual akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir dengan alasan pemanggilan surat tidak diterima.
Pengacara tersebut dilaporkan PN Sidoarjo , karena membuat gaduh dengan menggugah video paska persidangan. Pengacara itu menolak ditangkap polisi lantaran prosesnya dianggap menyalahi prosedur.
Dalam video yang direkam oleh keluarga tersangka, terjadi keributan karena tersangka menolak dibawa polisi . Atas kejadian tersebut, pihak keluarga akan melaporkan prosedur penangkapan ke Propam Polda Jatim.
Pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE tersebut, diketahui bernama Guntual Laremba warga Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan Senin (18/1/2021) oleh sejumlah anggota polisi berpakaian preman dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi pun akhirnya bertindak tegas dengan menangkap paksa Guntual . Bukannya menyerah, Guntual justru berontak dan terus meronta, bahkan istri dan anak anaknya pun ikut melindungi Guntual agar tak dibawa polisi.
Meski telah meminta tersangka untuk ikut dan menunjukkan surat penangkapan , namun polisi tetap tidak berhasil membawanya. Polisi pun kemudian memborgol Guntual dan membawanya paksa ke kantor polisi.
"Saya mau menceritakan soal penangkapan. Ingin meminta kejelasan tetapi polisi tidak mau menerangkan. Ada hal yang aneh. Polisi melakukan penangkapan intimidasi dan teror . Ada kekerasan dalam penangkapan. Terhadap penangkapan ini kami akan melakukan upaya baik hukum maupun upaya praperadilan," tegas istri Guntual, Tuti Rahayu.
Kasus ini bermula dari unggahan video tersangka di media sosial Youtube, saat protes terhadap keputusan majelis hakim PN Sidoarjo. Merasa dicemarkan nama baiknya, pihak PN Sidoarjo, kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Setelah diproses, Guntual akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir dengan alasan pemanggilan surat tidak diterima.
(eyt)