Polda Kepri Tangkap Pengedar 46 Kg Sabu, Begini Kronologinya

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Polda Kepri Tangkap Pengedar 46 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan yang didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart. Foto/SINDInews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil menangkap pengedar 46 kg sabu . Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu tersebut disampaikan Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Selasa (19/1/2021).



Pada kesempatan ini, Darmawan menjelaskan, bahwa Minggu (17/1/2021) pukul 10.00 WIB Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H. Sibarani, dan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di daerah Tanjung Uma. "Selanjutnya atas perintah Kasubdit 2 untuk dilakukan penyelidikan," katanya.



Pada pukul 13.30 WIB Team Opsnal Subdit 2 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Naib bin Haji Asnawi, dan Muhammad Dahlan alias bin Jumri dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu di parkiran J8 Food Court Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

"Setelah diinterogasi, Naib mengaku mendapatkan satu bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan sabu tersebut, dari Muhammad Yazid alias Joko Bin Haji Jazali di Pelabuhan Sagulung," jelasnya.



Selanjutnya pada Senin (18/1/2021) pada pukul 09.30 WIB di Jalan Sei Binti Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Yazid alias Joko dengan barang bukti dua bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu .

"Setelah dilakukan interogasi terhadap Muhammad Yazid alias Joko, dia mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, dan selanjutnya tim berangkat menuju Pulau Teluk Bakau. Hasilnya, ditemukan 43 bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu ," katanya.



Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit 2 untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti dari TKP pertama berupa satu bungkus teh China yang didalamnya berisikan kristal bening sabu .

Di TKP kedua, ditemukan dua bungkus teh China yang didalamnya berikan kristal bening diduga sabu , dan di TKP ketiga ditemukan 43 bungkus teh China yang didalamnya berikan kristal bening diduga sabu. "Total dari tiga TKP ini, didapatkan sabu seberat 46 kg ," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)