Polda Kepri Tangkap Pengedar 46 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Selasa, 19 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan yang didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart. Foto/SINDInews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil menangkap pengedar 46 kg sabu . Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu tersebut disampaikan Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi, dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Pada kesempatan ini, Darmawan menjelaskan, bahwa Minggu (17/1/2021) pukul 10.00 WIB Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H. Sibarani, dan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di daerah Tanjung Uma. "Selanjutnya atas perintah Kasubdit 2 untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Pada pukul 13.30 WIB Team Opsnal Subdit 2 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Naib bin Haji Asnawi, dan Muhammad Dahlan alias bin Jumri dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu di parkiran J8 Food Court Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
"Setelah diinterogasi, Naib mengaku mendapatkan satu bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan sabu tersebut, dari Muhammad Yazid alias Joko Bin Haji Jazali di Pelabuhan Sagulung," jelasnya.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Baca juga: Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Pada kesempatan ini, Darmawan menjelaskan, bahwa Minggu (17/1/2021) pukul 10.00 WIB Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H. Sibarani, dan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di daerah Tanjung Uma. "Selanjutnya atas perintah Kasubdit 2 untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Pada pukul 13.30 WIB Team Opsnal Subdit 2 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Naib bin Haji Asnawi, dan Muhammad Dahlan alias bin Jumri dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu di parkiran J8 Food Court Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
"Setelah diinterogasi, Naib mengaku mendapatkan satu bungkus plastik teh China yang didalamnya berisikan sabu tersebut, dari Muhammad Yazid alias Joko Bin Haji Jazali di Pelabuhan Sagulung," jelasnya.
Baca juga: Baru Sehari Diburu Imigrasi, Orang Amerika yang Ajak Pindah Bule ke Bali Ditemukan
Lihat Juga :