KPU Pangkep Siap Hadapi Gugatan Rahman Assegaf-Muammar di MK

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:30 WIB
loading...
KPU Pangkep Siap Hadapi...
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Pangkep mengaku siap menghadapi gugatan Rahman Assegaf-Muammar di Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut dua pilkada Pangkep , Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Gugatan pasangan Ramah, tercatat dengan akta registrasi perkara nomor: 69/PAN.MK/ARPK/01/2021 dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020.

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan

Ketua KPU Pangkep , Burhan mengaku sudah melihat akta registrasi dan sudah berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk menghadapi proses sidang di MK . Burhan menyebutkan, KPU Pangkep sudah menyiapkan berkas-berkas terkait gugatan pasangan Ramah.

"Kami sudah siapkan alat bukti, draf jawaban termasuk berkas pendukung lain. Besok kami akan ke KPU provinsi untuk koordinasi terkait kontrak kuasa hukum," ucapnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, gugatan pasangan Ramah lebih banyak mempersoalkan politik uang dalam proses pilkada. Burhan mengatakan, meski bukan menggugat hasil perhitungan suara, namun pihaknya tetap akan taat terhadap seluruh proses hukum di MK .

"Kami tidak mau berasumsi terhadap isi gugatan. Kalau disuruh buka kotak suara kami akan buka. Tapi dalam materi gugatan, hanya satu TPS yang disebutkan, itu juga bukan tentang hasil, tapi karena petugas PPS kami yang bermasalah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved