KPU Pangkep Siap Hadapi Gugatan Rahman Assegaf-Muammar di MK
loading...
A
A
A
PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut dua pilkada Pangkep , Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Gugatan pasangan Ramah, tercatat dengan akta registrasi perkara nomor: 69/PAN.MK/ARPK/01/2021 dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020.
Ketua KPU Pangkep , Burhan mengaku sudah melihat akta registrasi dan sudah berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk menghadapi proses sidang di MK . Burhan menyebutkan, KPU Pangkep sudah menyiapkan berkas-berkas terkait gugatan pasangan Ramah.
"Kami sudah siapkan alat bukti, draf jawaban termasuk berkas pendukung lain. Besok kami akan ke KPU provinsi untuk koordinasi terkait kontrak kuasa hukum," ucapnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menjelaskan, gugatan pasangan Ramah lebih banyak mempersoalkan politik uang dalam proses pilkada. Burhan mengatakan, meski bukan menggugat hasil perhitungan suara, namun pihaknya tetap akan taat terhadap seluruh proses hukum di MK .
"Kami tidak mau berasumsi terhadap isi gugatan. Kalau disuruh buka kotak suara kami akan buka. Tapi dalam materi gugatan, hanya satu TPS yang disebutkan, itu juga bukan tentang hasil, tapi karena petugas PPS kami yang bermasalah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangkep , Samsir Salam mengatakan, pihaknya juga siap memberi keterangan yang dibutuhkan. Ia mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat undangan sidang dari MK .
"Kami tunggu, yang jelas kami Bawaslu sudah mempersiapkan hal yang terkait permohonan pemohon. Kami siap memberi keterangan," kata Samsir.
Terkait kasus politik uang , Samsir mengatakan, selama tahapan pilkada, pihaknya memproses tiga kasus politik uang . "Ada yang kami proses, dua kasus sebelum pemungutan suara dan satu kasus setelahnya," ujar Samsir.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Gugatan pasangan Ramah, tercatat dengan akta registrasi perkara nomor: 69/PAN.MK/ARPK/01/2021 dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020.
Ketua KPU Pangkep , Burhan mengaku sudah melihat akta registrasi dan sudah berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk menghadapi proses sidang di MK . Burhan menyebutkan, KPU Pangkep sudah menyiapkan berkas-berkas terkait gugatan pasangan Ramah.
"Kami sudah siapkan alat bukti, draf jawaban termasuk berkas pendukung lain. Besok kami akan ke KPU provinsi untuk koordinasi terkait kontrak kuasa hukum," ucapnya, Selasa (19/1/2021).
Ia menjelaskan, gugatan pasangan Ramah lebih banyak mempersoalkan politik uang dalam proses pilkada. Burhan mengatakan, meski bukan menggugat hasil perhitungan suara, namun pihaknya tetap akan taat terhadap seluruh proses hukum di MK .
"Kami tidak mau berasumsi terhadap isi gugatan. Kalau disuruh buka kotak suara kami akan buka. Tapi dalam materi gugatan, hanya satu TPS yang disebutkan, itu juga bukan tentang hasil, tapi karena petugas PPS kami yang bermasalah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangkep , Samsir Salam mengatakan, pihaknya juga siap memberi keterangan yang dibutuhkan. Ia mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat undangan sidang dari MK .
"Kami tunggu, yang jelas kami Bawaslu sudah mempersiapkan hal yang terkait permohonan pemohon. Kami siap memberi keterangan," kata Samsir.
Terkait kasus politik uang , Samsir mengatakan, selama tahapan pilkada, pihaknya memproses tiga kasus politik uang . "Ada yang kami proses, dua kasus sebelum pemungutan suara dan satu kasus setelahnya," ujar Samsir.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(luq)