KPU Pangkep Siap Hadapi Gugatan Rahman Assegaf-Muammar di MK

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:30 WIB
loading...
KPU Pangkep Siap Hadapi...
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Pangkep mengaku siap menghadapi gugatan Rahman Assegaf-Muammar di Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut dua pilkada Pangkep , Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Gugatan pasangan Ramah, tercatat dengan akta registrasi perkara nomor: 69/PAN.MK/ARPK/01/2021 dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020.

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan

Ketua KPU Pangkep , Burhan mengaku sudah melihat akta registrasi dan sudah berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk menghadapi proses sidang di MK . Burhan menyebutkan, KPU Pangkep sudah menyiapkan berkas-berkas terkait gugatan pasangan Ramah.

"Kami sudah siapkan alat bukti, draf jawaban termasuk berkas pendukung lain. Besok kami akan ke KPU provinsi untuk koordinasi terkait kontrak kuasa hukum," ucapnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, gugatan pasangan Ramah lebih banyak mempersoalkan politik uang dalam proses pilkada. Burhan mengatakan, meski bukan menggugat hasil perhitungan suara, namun pihaknya tetap akan taat terhadap seluruh proses hukum di MK .

"Kami tidak mau berasumsi terhadap isi gugatan. Kalau disuruh buka kotak suara kami akan buka. Tapi dalam materi gugatan, hanya satu TPS yang disebutkan, itu juga bukan tentang hasil, tapi karena petugas PPS kami yang bermasalah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Rekomendasi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved