KPU Pangkep Siap Hadapi Gugatan Rahman Assegaf-Muammar di MK

Selasa, 19 Januari 2021 - 19:30 WIB
loading...
KPU Pangkep Siap Hadapi...
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Pangkep mengaku siap menghadapi gugatan Rahman Assegaf-Muammar di Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut dua pilkada Pangkep , Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Gugatan pasangan Ramah, tercatat dengan akta registrasi perkara nomor: 69/PAN.MK/ARPK/01/2021 dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020.

Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan

Ketua KPU Pangkep , Burhan mengaku sudah melihat akta registrasi dan sudah berkoordinasi dengan KPU Sulsel untuk menghadapi proses sidang di MK . Burhan menyebutkan, KPU Pangkep sudah menyiapkan berkas-berkas terkait gugatan pasangan Ramah.

"Kami sudah siapkan alat bukti, draf jawaban termasuk berkas pendukung lain. Besok kami akan ke KPU provinsi untuk koordinasi terkait kontrak kuasa hukum," ucapnya, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, gugatan pasangan Ramah lebih banyak mempersoalkan politik uang dalam proses pilkada. Burhan mengatakan, meski bukan menggugat hasil perhitungan suara, namun pihaknya tetap akan taat terhadap seluruh proses hukum di MK .

"Kami tidak mau berasumsi terhadap isi gugatan. Kalau disuruh buka kotak suara kami akan buka. Tapi dalam materi gugatan, hanya satu TPS yang disebutkan, itu juga bukan tentang hasil, tapi karena petugas PPS kami yang bermasalah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Rekomendasi
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved