Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa aktivis mahasiswi IAIN Tulungagung ?. Kedua belah pihak yang berpekara (pelapor dan terlapor) akhirnya sama-sama dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.
Menurut Kasubag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung Ulil Abshar, keduanya dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan ," ujar Ulil Abshar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Terlapor yang sudah wisuda pada 2020 lalu, dihukum penangguhan ijazah. Kampus menahan ijazah yang bersangkutan selama setahun. Sedangkan pelapor atau diduga korban, diskors selama dua semester perkuliahan. "Keputusan yang diambil hasil dari rangkaian pemeriksaan," kata Ulil.
Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan September 2020. Pelapor merupakan mahasiswi aktivis kampus. Sementara terlapor merupakan mahasiswa pecinta alam yang sekaligus senior pelapor di fakultas. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat keduanya hendak berkemah di lereng Gunung Wilis, Kabupaten Kediri.
Peristiwa tersebut dilaporkan pihak kampus 16 September 2020 dan baru direspons 1 Oktober 2020. Sejumlah aliansi aktivis mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak kampus untuk mengusut tuntas. Menurut Ulil, dari hasil pemeriksaan, kegiatan berkemah di lereng Wilis yang dilakukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) tidak ada kaitan dengan program Tri Dharma perguruan tinggi.
Karenanya, untuk menyelesaikan perkara, kata Ulil pihak kampus tidak memakai SOP dan SK Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang belum lama diterbitkan. Pihak kampus tetap menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Karena kejadiannya tidak ada kaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi," kata Ulil Abshar.
Menurut Kasubag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung Ulil Abshar, keduanya dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan ," ujar Ulil Abshar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Terlapor yang sudah wisuda pada 2020 lalu, dihukum penangguhan ijazah. Kampus menahan ijazah yang bersangkutan selama setahun. Sedangkan pelapor atau diduga korban, diskors selama dua semester perkuliahan. "Keputusan yang diambil hasil dari rangkaian pemeriksaan," kata Ulil.
Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan September 2020. Pelapor merupakan mahasiswi aktivis kampus. Sementara terlapor merupakan mahasiswa pecinta alam yang sekaligus senior pelapor di fakultas. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat keduanya hendak berkemah di lereng Gunung Wilis, Kabupaten Kediri.
Peristiwa tersebut dilaporkan pihak kampus 16 September 2020 dan baru direspons 1 Oktober 2020. Sejumlah aliansi aktivis mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak kampus untuk mengusut tuntas. Menurut Ulil, dari hasil pemeriksaan, kegiatan berkemah di lereng Wilis yang dilakukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) tidak ada kaitan dengan program Tri Dharma perguruan tinggi.
Karenanya, untuk menyelesaikan perkara, kata Ulil pihak kampus tidak memakai SOP dan SK Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang belum lama diterbitkan. Pihak kampus tetap menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Karena kejadiannya tidak ada kaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi," kata Ulil Abshar.