Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
Selasa, 19 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Kampus IAIN Kabupaten Tulungagung. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
TULUNGAGUNG - Masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa aktivis mahasiswi IAIN Tulungagung ?. Kedua belah pihak yang berpekara (pelapor dan terlapor) akhirnya sama-sama dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.
Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung
Menurut Kasubag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung Ulil Abshar, keduanya dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan ," ujar Ulil Abshar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Terlapor yang sudah wisuda pada 2020 lalu, dihukum penangguhan ijazah. Kampus menahan ijazah yang bersangkutan selama setahun. Sedangkan pelapor atau diduga korban, diskors selama dua semester perkuliahan. "Keputusan yang diambil hasil dari rangkaian pemeriksaan," kata Ulil.
Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung
Menurut Kasubag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung Ulil Abshar, keduanya dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan ," ujar Ulil Abshar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Terlapor yang sudah wisuda pada 2020 lalu, dihukum penangguhan ijazah. Kampus menahan ijazah yang bersangkutan selama setahun. Sedangkan pelapor atau diduga korban, diskors selama dua semester perkuliahan. "Keputusan yang diambil hasil dari rangkaian pemeriksaan," kata Ulil.
Lihat Juga :