Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
loading...
A
A
A
Surat keputusan penjatuhan sanksi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) ditandatangani langsung Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020. Salinan SK baru diterima kedua belah pihak pekan lalu. Menurut Ulil, meski sanksi telah dijatuhkan, pihak kampus masih tetap membuka ruang dialog untuk para pihak.
Kedua belah pihak masih diberi kesempatan mengajukan keberatan dengan bukti bukti baru tanpa ada batasan waktu. "Kedua belah pihak bisa mengajukan keberatan dengan catatan harus disertai bukti baru," pungkas Ulil Abshar.
Sementara sejumlah mahasiswa menilai keputusan yang diambil kampus belum memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua belah pihak, khususnya pelapor, hanya untuk memenuhi keadilan formal. Bukan aspek materiil.
Akibatnya, ke depan tidak akan ada lagi warga IAIN Tulungagung yang berani mencari keadilan. "Sebab bukan keadilan yang didapat, melainkan hukuman yang justru merugikan," ujar mahasiswa yang enggan disebutkan nama.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
Kedua belah pihak masih diberi kesempatan mengajukan keberatan dengan bukti bukti baru tanpa ada batasan waktu. "Kedua belah pihak bisa mengajukan keberatan dengan catatan harus disertai bukti baru," pungkas Ulil Abshar.
Baca Juga
Sementara sejumlah mahasiswa menilai keputusan yang diambil kampus belum memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua belah pihak, khususnya pelapor, hanya untuk memenuhi keadilan formal. Bukan aspek materiil.
Akibatnya, ke depan tidak akan ada lagi warga IAIN Tulungagung yang berani mencari keadilan. "Sebab bukan keadilan yang didapat, melainkan hukuman yang justru merugikan," ujar mahasiswa yang enggan disebutkan nama.
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
(eyt)