Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Surat keputusan penjatuhan sanksi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) ditandatangani langsung Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020. Salinan SK baru diterima kedua belah pihak pekan lalu. Menurut Ulil, meski sanksi telah dijatuhkan, pihak kampus masih tetap membuka ruang dialog untuk para pihak.

Kedua belah pihak masih diberi kesempatan mengajukan keberatan dengan bukti bukti baru tanpa ada batasan waktu. "Kedua belah pihak bisa mengajukan keberatan dengan catatan harus disertai bukti baru," pungkas Ulil Abshar.

Baca juga: Haji Permata Tewas Ditembak Saat Bawa Rokok Ilegal, Polda Kepri Tak Beri Izin Aksi Massa Pendukung

Sementara sejumlah mahasiswa menilai keputusan yang diambil kampus belum memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua belah pihak, khususnya pelapor, hanya untuk memenuhi keadilan formal. Bukan aspek materiil.

Akibatnya, ke depan tidak akan ada lagi warga IAIN Tulungagung yang berani mencari keadilan. "Sebab bukan keadilan yang didapat, melainkan hukuman yang justru merugikan," ujar mahasiswa yang enggan disebutkan nama.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Rekomendasi
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved