Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Bongkar Dugaan Pelecehan...
Kampus IAIN Kabupaten Tulungagung. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
TULUNGAGUNG - Masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa aktivis mahasiswi IAIN Tulungagung ?. Kedua belah pihak yang berpekara (pelapor dan terlapor) akhirnya sama-sama dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.



Menurut Kasubag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung Ulil Abshar, keduanya dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan ," ujar Ulil Abshar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Terlapor yang sudah wisuda pada 2020 lalu, dihukum penangguhan ijazah. Kampus menahan ijazah yang bersangkutan selama setahun. Sedangkan pelapor atau diduga korban, diskors selama dua semester perkuliahan. "Keputusan yang diambil hasil dari rangkaian pemeriksaan," kata Ulil.



Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan September 2020. Pelapor merupakan mahasiswi aktivis kampus. Sementara terlapor merupakan mahasiswa pecinta alam yang sekaligus senior pelapor di fakultas. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat keduanya hendak berkemah di lereng Gunung Wilis, Kabupaten Kediri.



Peristiwa tersebut dilaporkan pihak kampus 16 September 2020 dan baru direspons 1 Oktober 2020. Sejumlah aliansi aktivis mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak kampus untuk mengusut tuntas. Menurut Ulil, dari hasil pemeriksaan, kegiatan berkemah di lereng Wilis yang dilakukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) tidak ada kaitan dengan program Tri Dharma perguruan tinggi.

Karenanya, untuk menyelesaikan perkara, kata Ulil pihak kampus tidak memakai SOP dan SK Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang belum lama diterbitkan. Pihak kampus tetap menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Karena kejadiannya tidak ada kaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi," kata Ulil Abshar.



Surat keputusan penjatuhan sanksi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) ditandatangani langsung Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020. Salinan SK baru diterima kedua belah pihak pekan lalu. Menurut Ulil, meski sanksi telah dijatuhkan, pihak kampus masih tetap membuka ruang dialog untuk para pihak.

Kedua belah pihak masih diberi kesempatan mengajukan keberatan dengan bukti bukti baru tanpa ada batasan waktu. "Kedua belah pihak bisa mengajukan keberatan dengan catatan harus disertai bukti baru," pungkas Ulil Abshar.



Sementara sejumlah mahasiswa menilai keputusan yang diambil kampus belum memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua belah pihak, khususnya pelapor, hanya untuk memenuhi keadilan formal. Bukan aspek materiil.

Akibatnya, ke depan tidak akan ada lagi warga IAIN Tulungagung yang berani mencari keadilan. "Sebab bukan keadilan yang didapat, melainkan hukuman yang justru merugikan," ujar mahasiswa yang enggan disebutkan nama.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Akui Perbuatan Pelecehan...
Akui Perbuatan Pelecehan Seksual, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP FWK Belum Ditetapkan Tersangka
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Kapolres Ngada Ditangkap!...
Kapolres Ngada Ditangkap! Diduga Terlibat Narkoba, Brigjen Mukti: Pasti Dipecat!
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Partai Perindo Berikan...
Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Asusila di Polres Jaksel
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi...
Biadab! 19 Pemuda Setubuhi ABG Bergilir di Gorontalo, Ini Tampang Pelaku
Rekomendasi
Celine Evangelista Menangis...
Celine Evangelista Menangis Cium Kakbah, Perjalanan Perdana ke Tanah Suci usai Mualaf
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Jakarta Masuk Puncak...
Jakarta Masuk Puncak Daftar Kota Dunia yang Akan Hadapi Banjir Dahsyat
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved