Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
Kampus IAIN Kabupaten Tulungagung. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
TULUNGAGUNG - Masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa aktivis mahasiswi IAIN Tulungagung ?. Kedua belah pihak yang berpekara (pelapor dan terlapor) akhirnya sama-sama dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.



Menurut Kasubag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung Ulil Abshar, keduanya dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan ," ujar Ulil Abshar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Terlapor yang sudah wisuda pada 2020 lalu, dihukum penangguhan ijazah. Kampus menahan ijazah yang bersangkutan selama setahun. Sedangkan pelapor atau diduga korban, diskors selama dua semester perkuliahan. "Keputusan yang diambil hasil dari rangkaian pemeriksaan," kata Ulil.



Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan September 2020. Pelapor merupakan mahasiswi aktivis kampus. Sementara terlapor merupakan mahasiswa pecinta alam yang sekaligus senior pelapor di fakultas. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat keduanya hendak berkemah di lereng Gunung Wilis, Kabupaten Kediri.



Peristiwa tersebut dilaporkan pihak kampus 16 September 2020 dan baru direspons 1 Oktober 2020. Sejumlah aliansi aktivis mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak kampus untuk mengusut tuntas. Menurut Ulil, dari hasil pemeriksaan, kegiatan berkemah di lereng Wilis yang dilakukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) tidak ada kaitan dengan program Tri Dharma perguruan tinggi.

Karenanya, untuk menyelesaikan perkara, kata Ulil pihak kampus tidak memakai SOP dan SK Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang belum lama diterbitkan. Pihak kampus tetap menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Karena kejadiannya tidak ada kaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi," kata Ulil Abshar.



Surat keputusan penjatuhan sanksi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) ditandatangani langsung Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020. Salinan SK baru diterima kedua belah pihak pekan lalu. Menurut Ulil, meski sanksi telah dijatuhkan, pihak kampus masih tetap membuka ruang dialog untuk para pihak.

Kedua belah pihak masih diberi kesempatan mengajukan keberatan dengan bukti bukti baru tanpa ada batasan waktu. "Kedua belah pihak bisa mengajukan keberatan dengan catatan harus disertai bukti baru," pungkas Ulil Abshar.



Sementara sejumlah mahasiswa menilai keputusan yang diambil kampus belum memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua belah pihak, khususnya pelapor, hanya untuk memenuhi keadilan formal. Bukan aspek materiil.

Akibatnya, ke depan tidak akan ada lagi warga IAIN Tulungagung yang berani mencari keadilan. "Sebab bukan keadilan yang didapat, melainkan hukuman yang justru merugikan," ujar mahasiswa yang enggan disebutkan nama.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)