Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Bongkar Dugaan Pelecehan...
Kampus IAIN Kabupaten Tulungagung. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
TULUNGAGUNG - Masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa aktivis mahasiswi IAIN Tulungagung ?. Kedua belah pihak yang berpekara (pelapor dan terlapor) akhirnya sama-sama dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.

Baca juga: Jalan Berliku Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mencari Keadilan di IAIN Tulungagung

Menurut Kasubag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung Ulil Abshar, keduanya dinyatakan bersalah, melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Mereka melanggar Bab 4 pasal 6 KEM tentang perbuatan yang mengarah ke perzinaan ," ujar Ulil Abshar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Terlapor yang sudah wisuda pada 2020 lalu, dihukum penangguhan ijazah. Kampus menahan ijazah yang bersangkutan selama setahun. Sedangkan pelapor atau diduga korban, diskors selama dua semester perkuliahan. "Keputusan yang diambil hasil dari rangkaian pemeriksaan," kata Ulil.



Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan September 2020. Pelapor merupakan mahasiswi aktivis kampus. Sementara terlapor merupakan mahasiswa pecinta alam yang sekaligus senior pelapor di fakultas. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat keduanya hendak berkemah di lereng Gunung Wilis, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi

Peristiwa tersebut dilaporkan pihak kampus 16 September 2020 dan baru direspons 1 Oktober 2020. Sejumlah aliansi aktivis mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak kampus untuk mengusut tuntas. Menurut Ulil, dari hasil pemeriksaan, kegiatan berkemah di lereng Wilis yang dilakukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) tidak ada kaitan dengan program Tri Dharma perguruan tinggi.

Karenanya, untuk menyelesaikan perkara, kata Ulil pihak kampus tidak memakai SOP dan SK Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang belum lama diterbitkan. Pihak kampus tetap menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Karena kejadiannya tidak ada kaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi," kata Ulil Abshar.

Baca juga: Hujan Lebat, Kota Malang Diterjang Banjir dan Longsor, 1 Orang Hilang

Surat keputusan penjatuhan sanksi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) ditandatangani langsung Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020. Salinan SK baru diterima kedua belah pihak pekan lalu. Menurut Ulil, meski sanksi telah dijatuhkan, pihak kampus masih tetap membuka ruang dialog untuk para pihak.

Kedua belah pihak masih diberi kesempatan mengajukan keberatan dengan bukti bukti baru tanpa ada batasan waktu. "Kedua belah pihak bisa mengajukan keberatan dengan catatan harus disertai bukti baru," pungkas Ulil Abshar.

Baca juga: Haji Permata Tewas Ditembak Saat Bawa Rokok Ilegal, Polda Kepri Tak Beri Izin Aksi Massa Pendukung

Sementara sejumlah mahasiswa menilai keputusan yang diambil kampus belum memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua belah pihak, khususnya pelapor, hanya untuk memenuhi keadilan formal. Bukan aspek materiil.

Akibatnya, ke depan tidak akan ada lagi warga IAIN Tulungagung yang berani mencari keadilan. "Sebab bukan keadilan yang didapat, melainkan hukuman yang justru merugikan," ujar mahasiswa yang enggan disebutkan nama.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Berita Terkini
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved