Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan

Senin, 18 Januari 2021 - 22:23 WIB
loading...
Perakit Bom dan Puluhan Ton Bahan Peledak Diamankan
Petugas Ditpolair memamerkan barang bukti dan tersangka kasus bom ikan di halaman Ditpolair Polda Jatim, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/1/2021). Foto: SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Badan Pemeliharaan Keamanan ( Baharkam ) meringkus perakit bom ikan dan mengamankan puluhan ton bahan peledak dari penyedia di pergudangan di kawasan Margomulyo Surabaya .

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa Pottasium Chlorate 1.020 karung seberat 25.500 kg atau 25 ton. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin mengatakan, kedua tersangka yakni MB (43) sebagai perakit bom ikan dan WP (34). WP sendiri merupakan Dirut PT DTMK.



Ia diduga melakukan penjualan bahan peledak atau potassium chlorate kepada perorangan tanpa peduli latar belakangan pembeli, bahkan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan. “Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya," katanya pada wartawan di Ditpolair Polda Jawa Timur, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, lanjut Yassin, pada 23 Desember 2020 lalu, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sudah mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.



Saat itu tim berhasil mengamankan 16 ton pottasium chlorate. Dalam proses jual beli bahan peledak ini, para pelaku mengemas Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate.

Padahal baik Potassium Chlorate maupun Sodium Perchlorate merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive. "Uji laboratorium didapatkan hasil bahwa kedua bahan itu merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," tegasnya.



Atas perbuatannnya, para tersangka dapat diancam hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Hal itu sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)