Tim Gabungan Baharkam Polri-Polda Jatim Ungkap Kasus 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan di Bangkalan

Senin, 28 Desember 2020 - 18:04 WIB
loading...
Tim Gabungan Baharkam Polri-Polda Jatim Ungkap Kasus 2,4 Ton Bahan Baku Bom Ikan di Bangkalan
Polisi menunjukkan bahan baku 2,4 ton bom ikan yang diamankan dari tersangka MB (baju orange) di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap kasus penyimpanan bahan baku 2,4 ton bom ikan di Bangkalan, Madura.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MB (43). Dalam perkara yang diungkap pada Rabu (23/12/2020) ini, ditemukan barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan.

Dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram. Sedangkan MB yang tinggal di Bangkalan, merupakan pemilik bahan peledak tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makasar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya seharga Rp35.000 perkg-nya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 perunit,” kata Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Jatim, Senin (28/12/2020).

Agus menambahkan, tersangka MB telah menjalani bisnis ini selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka, yang berasal dari Banyuwangi ini merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral. Lalu diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

"Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan dikasih detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan,” ujarnya.

Lebih jauh Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan.

(Baca juga: Upaya Penyelundupan Narkotika Pakai Botol Deodoran Digagalkan Petugas Rutan Ponorogo)

Diketahui, bom ikan dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya. Jika satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi.

"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” pungkas Agus.

(Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Tercatat 80 Nyawa Melayang di Jalan Raya Blitar)

Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8692 seconds (0.1#10.140)