Ada Bisnis Seks Berkedok Spa di Bandung, Sediakan Wanita Seksi Bertarif Rp650 Ribu

Senin, 18 Januari 2021 - 16:06 WIB
loading...
A A A
Akibat perbuatannya, tutur Adanan, dua muncikari Dadan dan Rifky dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.



Sementara itu, tersangka Rifky mengemukakan, telah mengelola spa selama dua tahun. Sedangkan layanan spa "all in" atau plus baru dilakukan sejak pertengahan masa pandemi COVID-19 atau enam bulan terakhir.

"Jadi kalau spa biasa Rp250.000. Kami dapat Rp200.000, sementara terapisnya Rp50.000. Kalau plus bayarannya Rp650 ribu. Untuk kami Rp300 ribu dan Rp350.000 untuk terapisnya," kata Rifky.



Tersangka Rifky beralasan, praktik layanan spa "plus-plus" tersebut dilakukan sejak pertengahan pandemi COVID-19 lalu, para terapis kehilangan pelanggan.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)