Ada Bisnis Seks Berkedok Spa di Bandung, Sediakan Wanita Seksi Bertarif Rp650 Ribu
Senin, 18 Januari 2021 - 16:06 WIB
loading...
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menginterogasi tersangka muncikari Rifky dan Dadan. Foto/iNews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, membongkar prostitusi online berkedok spa di sebuah hotel kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Polisi menangkap dua muncikari , Rifky Miftahul Umar (24) dan Dadan Sunandar (43).
Baca juga: Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek
Selain itu, petugas juga memeriksa enam terapis spa yang memberikan layanan "plus" kepada konsumen. Keenam terapis itu antara lain, SO (29) asal Kabupaten Subang, E (24) asal Sumedang, NA (33) Kabupaten Subang, NI (25) asal Subang, SD (30) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan MN (30) dari Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, bahwa terjadi praktik prostitusi berkedok spa di sebuah hotel di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Atas dasar informasi dari satu grup media sosial tersebut, kata Adanan, petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta telah terjadi praktik prostitusi itu. "Kami menangkap dua tersangka muncikari dan memeriksa enam terapis yang diduga memberikan layanan 'all in' kepada pelanggan," kata Adanan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek
Selain itu, petugas juga memeriksa enam terapis spa yang memberikan layanan "plus" kepada konsumen. Keenam terapis itu antara lain, SO (29) asal Kabupaten Subang, E (24) asal Sumedang, NA (33) Kabupaten Subang, NI (25) asal Subang, SD (30) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan MN (30) dari Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, bahwa terjadi praktik prostitusi berkedok spa di sebuah hotel di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Atas dasar informasi dari satu grup media sosial tersebut, kata Adanan, petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta telah terjadi praktik prostitusi itu. "Kami menangkap dua tersangka muncikari dan memeriksa enam terapis yang diduga memberikan layanan 'all in' kepada pelanggan," kata Adanan, Senin (18/1/2021).
Lihat Juga :