Nekad Sikat Ponsel di Lokasi Tambang, Pria Asal Bangka Tengah Dibekuk Tim Tupai

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:43 WIB
loading...
Nekad Sikat Ponsel di Lokasi Tambang, Pria Asal Bangka Tengah Dibekuk Tim Tupai
Pelaku pencurian ponsel ditangkap Tim Tupai Polres Bangka Tengah, Minggu (17/1/2021) dini hari. Foto/Dok. Humas Polres Bangka Tengah
A A A
BANGKA TENGAH - Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus NN (32) warga asal Desa Dusun 1 Simpang Dalam, yang diketahui mencuri sebuah telepon seluler (Ponsel) di lokasi Tambang Inkonfensional (TI) Bemban 10 Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, bekas tambang PT. Koba Tin, Minggu (17/1/2021).



"Penangkapan NN ini dilakukan setelah hasil pengembangan laporan kehilangan korban ke Polres Bangka Tengah. Setelah dilakukan pengembangan kami mendapatkan informasi dari saudara MS, yang membeli ponsel dari sebuah toko yang berlokasi di Koba," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin, Minggu (17/01/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Tim Tupai Polres Bangka Tengah, segera bergerak mencari keberadaan pelaku . Saat ditemukan ponsel tersebut telah dijual ke toko Zezel Call, milik Joe. yang beralamat di Jalan Kenanga Atas, Kecamatan Koba. Dan sudah berpindah tangan ke saudara MS selaku pembeli.



"Pada saat ditemukan, ponsel tersebut ternyata sudah dibeli saudara MS, kemudian kami tanyakan dimana mendapatkan barang tersebut. MS mengatakan telah membelinya dari toko Zezel Call milik Joe dengan cara barter ponsel lain ditambah uang Rp500 ribu," tuturnya.

Kemudian Tim Tupai segera mendatangi tempat yang dimaksut, guna mencari keberadaan pelaku dengan cara menunjukan foto pelaku kepada Joe selaku pemilik Counter. "Mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan tersangka. Saat ditangkap tersangka berada di atas motornya tanpa melakukan perlawanan," ujar Rais.



Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan penadah dikenakan pasal 362, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tersangka dan penadah ditahan di Mapolres Bangka Tengah, beserta barang bukti.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5768 seconds (0.1#10.140)