Polri Diminta Usut Dugaan Jual Beli Surat Tugas Bagi Penumpang Pesawat

Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
Polri Diminta Usut Dugaan Jual Beli Surat Tugas Bagi Penumpang Pesawat
Penumpang pesawat sempat membludak di Terminal 2 Bandara Internasional Soetta, kemarin. Muncul isu ada jual beli surat tugas bepergian menggunakan pesawat. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Penumpang pesawat membludak diterminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis 14 Mei 2020. Muncul isu ada jual beli surat tugas untuk bepergian menggunakan pesawat.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut isu surat tugas yang diperjualbelikan secara online itu.

"Mengenai isu surat tugas yang bisa diperjualbelikan online kami serahkan kepada tim cyber Polri untuk mengusut tuntas kebenarannya dan bisa menangkap pelakunya," ujar Nurhayati kepada SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penjual maupun pembeli surat tugas tersebut bisa dihukum. "Karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerimtah agar orang takut melanggar hukum," kata Istri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ini.

Sekadar diketahui, maskapai penerbangan diizinkan untuk beroperasi kembali mengangkut penumpang. Namun, ada syarat dan kriteria khusus untuk penumpang yang diperbolehkan terbang, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun aturan penumpang yang layak terbang di masa pandemi Covid-19, diantaranya harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.

Kemudian, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah /Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala.
(zai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3756 seconds (0.1#10.140)