Anggota JAD yang Ditangkap Masih Berstatus Terperiksa di Polda Sulsel
Kamis, 14 Januari 2021 - 22:32 WIB
loading...
Aparat kepolisian saat melakukan penangkapan terduga teroris jaringan JAD di Makassar. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - 18 anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sebelumnya diamankan Detasmen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, dibantu PoldaSulsel masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya masih memilah-milah peran masing-masing. 18 anggota yang ditangkap di berbagai wilayah di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Enrekang berstatus terperiksa.
"Fokus pemeriksaan mencari struktur pemimpin organisasi ini, sementara didalami dulu. Itu nanti diketahui kalau sudah ada tersangka, sudah tergambar strukturnya, nanti kita rilis," ungkap Zulpan, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Tembak Terduga Teroris di Sulsel, PB PMII Apresiasi Polisi
Proses hukum lanjutan kata Zulpan diambil alih penyidik Densus 88 , pihaknya hanya membantu dalam tugas tambahan di lapangan. Termasuk, menahan anggota JAD di Polda Sulsel.
Mereka yang ditahan dan masih diperiksa hingga saat ini masing-masing pria berinisial ZU, MS, NA, MA, AA, IC, AN, HE, MFO, UB, HA, AA, RAB, AL dan IW. Tiga orang wanita berinisial RZ, APM dan AU.
Zulpan menyatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme , pemeriksaan akan berjalan selama 7 hari.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya masih memilah-milah peran masing-masing. 18 anggota yang ditangkap di berbagai wilayah di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Enrekang berstatus terperiksa.
"Fokus pemeriksaan mencari struktur pemimpin organisasi ini, sementara didalami dulu. Itu nanti diketahui kalau sudah ada tersangka, sudah tergambar strukturnya, nanti kita rilis," ungkap Zulpan, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Tembak Terduga Teroris di Sulsel, PB PMII Apresiasi Polisi
Proses hukum lanjutan kata Zulpan diambil alih penyidik Densus 88 , pihaknya hanya membantu dalam tugas tambahan di lapangan. Termasuk, menahan anggota JAD di Polda Sulsel.
Mereka yang ditahan dan masih diperiksa hingga saat ini masing-masing pria berinisial ZU, MS, NA, MA, AA, IC, AN, HE, MFO, UB, HA, AA, RAB, AL dan IW. Tiga orang wanita berinisial RZ, APM dan AU.
Zulpan menyatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme , pemeriksaan akan berjalan selama 7 hari.
Lihat Juga :