Nikah Saat PTKM Tetap Dibolehkan, Ini Syaratnya

Senin, 11 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
Nikah Saat PTKM Tetap Dibolehkan, Ini Syaratnya
Pasangan pengantin tetap menggelar penikahan meski harus melewati banjir menuju KUA setempat. Sementara di saat PTKM pemerintah masih memperbolehkan menikah namun ada syarat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
GUNUNGKIDUL - Mulai hari ini, Gunungkidul melaksanakan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat ( PTKM ) hingga 25 Januari mendatang. Namun demikian untuk urusan menikah , masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, untuk pernikahan memang masih diperbolehkan baik di KUA maupun mengundang petugas KUA. Hanya saja memang diberlakukan aturan ketat untuk menghindari COVID-19 .

“Untuk akad nikah di KUA dibatasi delapan orang termasuk kedua mempelai, saksi dan petugas. Sedangkan untuk akad nikah di rumah dibatasi maksimal 25 orang termasuk mempelai petugas dan saksi juga,” terangnya kepada wartawan, Senin (11/1/2021). (Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Tim COVID-19 Hunter Keliling Sidoarjo Gelar Operasi Yustisi)

Dia menjelaskan, pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 yang setiap hari terus bertambah. Namun demikian, juga tidak mengurangi hak warga masyarakat yang sudah menetapkan hari pernikahan. "Esensi utama menikah bisa diperoleh namun kerumunan bisa dihindari," katanya.

Sementara, Pemkab Gunungkidul juga mengeluarkan edaran larangan kerumunan. Dalam hal ini hajatan masyarakat juga dilarang dan akan dibubarkan petugas apabila di masa PTKM ini nekat menggelar hajatan. (Baca Juga: Janji Bupati Blitar Jadi Orang Pertama Divaksin COVID-19 Gagal Diwujudkan)

“Uji hanya dua minggu kita coba, harapan saya masyarakat patuh sehingga COVID-19 bisa diredam. Jangan hajatan dulu termasuk kegiatan kesenian dan juga kegiatan tradisi yang menimbulkan kerumunan," ungkap Bupati Gunungkidul, Badingah. (Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Bali Pecahkan Rekor Baru Kasus COVID-19) Penerapan PTKM ini juga berlaku bagi pemilik usaha kuliner. Usaha kuliner juga dibatasi waktu hingga pukul 19.00 WIB. Setelah itu mereka hanya bisa melayani layanan antar ke konsumen dan tidak menerima konsumen untuk datang menikmati makan di lokasi kuliner.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8955 seconds (0.1#10.140)