Duh, 13.000 ASN di Kota Padang Belum Terima Gaji
loading...
A
A
A
PADANG - Hingga awal Januari ini sebanyak 13.000 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat belum menerima gaji.
Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Irsan, penyebab belum dibayarkan gaji kepada ASN lantaran adanya perubahan regulasi sistem penggajian dari pemerintah pusat.
"Untuk regulasi tata kelola penggajian per Januari 2021 menggunakan aplikasi baru, yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sebelumnya, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD). Ini penyebab ASN di Kota Padang belum menerima gaji dan tunjangan,” terangnya, Senin (11/1/2020).
Perubahan regulasi aplikasi tersebut dari pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri tentang pemakaian program aplikasi dari SIBKD ke SIPD. Penundaan pencairan gaji ini kata Irsan tidak hanya dialami ASN di Pemko Padang. (Baca: 11 Warga Banten Jadi Korban Jatuh Pesawat Sriwijaya Air, Satu Bayi).
Tapi juga pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Hal ini karena berhubungan dengan kebijakan pemerintah pusat. “BPKAD Kota Padang akan melakukan pembayaran gaji ASN pada Januari dilakukan secara manual, tidak menggunakan aplikasi. Mudah-mudahan, dalam minggu ini, kita bayarkan," terang Irsan. (Baca: Belasan Guru di Majalengka Meninggal Kena COVID-19, Belajar Daring Berlanjut).
Ada sekitar 13.000 ASN di Pemko Padang, terdiri dari guru dan pegawai tiap bulannya dianggarkan sebanyak Rp490 miliar untuk gaji.
Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Irsan, penyebab belum dibayarkan gaji kepada ASN lantaran adanya perubahan regulasi sistem penggajian dari pemerintah pusat.
"Untuk regulasi tata kelola penggajian per Januari 2021 menggunakan aplikasi baru, yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD). Sebelumnya, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD). Ini penyebab ASN di Kota Padang belum menerima gaji dan tunjangan,” terangnya, Senin (11/1/2020).
Perubahan regulasi aplikasi tersebut dari pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri tentang pemakaian program aplikasi dari SIBKD ke SIPD. Penundaan pencairan gaji ini kata Irsan tidak hanya dialami ASN di Pemko Padang. (Baca: 11 Warga Banten Jadi Korban Jatuh Pesawat Sriwijaya Air, Satu Bayi).
Tapi juga pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Hal ini karena berhubungan dengan kebijakan pemerintah pusat. “BPKAD Kota Padang akan melakukan pembayaran gaji ASN pada Januari dilakukan secara manual, tidak menggunakan aplikasi. Mudah-mudahan, dalam minggu ini, kita bayarkan," terang Irsan. (Baca: Belasan Guru di Majalengka Meninggal Kena COVID-19, Belajar Daring Berlanjut).
Ada sekitar 13.000 ASN di Pemko Padang, terdiri dari guru dan pegawai tiap bulannya dianggarkan sebanyak Rp490 miliar untuk gaji.
(nag)