Tak Ada Keperluan Langsung Putar Balik, Tempat Ibadah Batasan Kapasitas 50%
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kendaraan roda dua maupun roda empat yang mau masuk ke Kota Surabaya tanpa tujuan yang penting langsung diarahkan untuk putar balik. Tiga titik utama masuk ke Kota Pahlawan sudah menerapkan dengan ketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).
Titik masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru, Tambak Osowilangun maupun di kawasan MERR sudah melakukan pengetatan. Warga yang tak memiliki alasan kuat untuk masuk Surabaya langsung disuruh putar balik. Selain itu, para pengendara yang tak memakai masker langsung diberikan denda. Mereka juga diarahkan untuk mengikuti swab di puskesmas terdekat.
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, ada banyak modifikasi PPKM yang diterapkan di Surabaya. Secara prinsip pengaturan itu sudah ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.
“Untuk tempat ibadah tetap bisa melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata WS, panggilan akrabnya.
(Baca juga: Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan, Ketua MUI Jatim: Saya Klarifikasi Dulu )
Ia juga kembali meminta tiap kampung untuk memaksimalkan upaya memutus penuaran COVID-19. Sehingga upaya besar dilakukan di semua wilayah guna mempersempit ruang gerak COVID-19.
Titik masuk Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru, Tambak Osowilangun maupun di kawasan MERR sudah melakukan pengetatan. Warga yang tak memiliki alasan kuat untuk masuk Surabaya langsung disuruh putar balik. Selain itu, para pengendara yang tak memakai masker langsung diberikan denda. Mereka juga diarahkan untuk mengikuti swab di puskesmas terdekat.
(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok Mahasiswa di Sleman, Berikut Kronologisnya )
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, ada banyak modifikasi PPKM yang diterapkan di Surabaya. Secara prinsip pengaturan itu sudah ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.
“Untuk tempat ibadah tetap bisa melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata WS, panggilan akrabnya.
(Baca juga: Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan, Ketua MUI Jatim: Saya Klarifikasi Dulu )
Ia juga kembali meminta tiap kampung untuk memaksimalkan upaya memutus penuaran COVID-19. Sehingga upaya besar dilakukan di semua wilayah guna mempersempit ruang gerak COVID-19.
(msd)