Pamekasan Jadi Satu-Satunya Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:54 WIB
loading...
Pamekasan Jadi Satu-Satunya Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali
PPKM Level 3 di Jawa Bali hanya menyisakan satu daerah, yaitu Kabupaten Pamekasan.Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, masih ada satu daerah yang harus menjalani PPKM Level 3 selama seminggu mendatang. Daerah tersebut adalah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Seperti diketahui jumlah daerah PPKM level 3 memang mengalami penurunan dari yang sebelumnya 4 menjadi 1 daerah pada pekan ini.

Baca juga: Partai Demokrat Jawa Timur Gelar Musda, Adu Kuat Emil Dardak - Bayu Airlangga

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Dimana kapasitas maksimal 50% atau satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Dimana hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Mencuri Celana Dalam Wanita, Pria Beristri 3 Mengaku Terangsang Jika Menciuminya

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 25% atau satu meja 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)