Level PPKM Turun, Seluruh Pintu Masuk Wisata Gunung Bromo Dibuka

Selasa, 30 November 2021 - 15:04 WIB
loading...
Level PPKM Turun, Seluruh Pintu Masuk Wisata Gunung Bromo Dibuka
Pengelola kawasan Gunung Bromo akhirnya membuka spot wisata yang sebelumnya ditutup.Foto/Avirista
A A A
PROBOLINGGO - Pengelola kawasan Gunung Bromo akhirnya membuka spot wisata yang sebelumnya ditutup. Pembukaan ini seiring dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembukaan lima spot wisata kawasan Bromo dan sekitarnya yang berada di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang, sebagaimana surat edaran Nomor PG. 33/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/11/2021.

Baca juga: Raup Keuntungan Rp1 Miliar, Pelaku Penipuan CPNS Diringkus Polisi

Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Novita Kusuma Wardani mengatakan, pembukaan spot wisata di kawasan TNTBS ini diberlakukan sejak surat edaran dikeluarkan, pada 30 November 2021.

"Objek dan daya tarik wisata alam Gunung Bromo di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Novita, melalui surat edaran tertulisnya, pada Selasa (30/11/2021).

Nantinya setiap spot wisata akan diatur sedemikian rupa kapasitas maksimalnya. Dimana masing-masing spot memiliki kapasitas bervariasi, mulai spot Bukit Cinta hanya diperuntukkan 31 orang per hari, Bukit Kedaluh 107 orang per hari, spot Penanjakan 222 orang per hari, spot Mentigen 55 orang per hari, serta terakhir spot Savana Teletubbies dengan 319 orang per harinya.

Baca juga: Rumah Wakil Ketua DPRD Riau Digeruduk Preman, Polisi Amankan 7 Orang

"Tiket kunjungan wisata alam dapat diakses secara online pada alamat www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org dengan pembatasan kuota," terang dia.

Sebagai informasi pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM sejumlah level di Pulau Jawa dan Bali. Melalui Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 PPKM diperpanjang sejak 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Sesuai Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tersebut, empat kabupaten yang menjadi pintu masuk yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, berada di level dua penerapan PPKM. Di aturan PPKM level dua tempat wisata, taman publik, hingga area publik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)