PKM Jawa-Bali, Semarang Hanya Izinkan Prosesi Akad Nikah Tanpa Pesta
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:54 WIB
loading...
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang berlaku di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kota Semarang , Jawa Tengah termasuk yang melakukan pengetatan aktivitas karena tingginya kasus COVID-19.
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
“Pernikahan tetap masih diperbolehkan tapi dengan SOP kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan jumlah yang diundang juga sangat ketat. Kami hanya akan mengizinkan prosesi akad nikah tidak dalam sebuah pesta pernikahan, tapi (hanya) prosesi akad nikah,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
(Baca juga: Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota)
Pria yang akrab disapa Hendi itu mengatakan, siap mengetok palu pengetatan aturan PKM di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Dia pun melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.
(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)
“Pernikahan tetap masih diperbolehkan tapi dengan SOP kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan jumlah yang diundang juga sangat ketat. Kami hanya akan mengizinkan prosesi akad nikah tidak dalam sebuah pesta pernikahan, tapi (hanya) prosesi akad nikah,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
(Baca juga: Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota)
Pria yang akrab disapa Hendi itu mengatakan, siap mengetok palu pengetatan aturan PKM di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Dia pun melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.
Lihat Juga :