PKM Jawa-Bali, Semarang Hanya Izinkan Prosesi Akad Nikah Tanpa Pesta

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:54 WIB
loading...
PKM Jawa-Bali, Semarang Hanya Izinkan Prosesi Akad Nikah Tanpa Pesta
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang berlaku di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kota Semarang , Jawa Tengah termasuk yang melakukan pengetatan aktivitas karena tingginya kasus COVID-19.

(Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)

“Pernikahan tetap masih diperbolehkan tapi dengan SOP kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan jumlah yang diundang juga sangat ketat. Kami hanya akan mengizinkan prosesi akad nikah tidak dalam sebuah pesta pernikahan, tapi (hanya) prosesi akad nikah,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

(Baca juga: Jabar Perluas Wilayah PPKM Hingga 20 Kabupaten dan Kota)

Pria yang akrab disapa Hendi itu mengatakan, siap mengetok palu pengetatan aturan PKM di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah. Dia pun melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.

"Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda," tandas Hendi.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya akan dihentikan. Berbeda dengan aktifitas di tempat ibadah masih diperbolehkan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi kapasitas sebanyak-banyaknya 50%.

“Fasum (fasilitas umum) dan kegiatan sosbud diminta dihentikan. Maka kebijakan kami di Pemerintah Kota Semarang semua aktivitas terkait dengan kegiatan kegiatan seminar, dialog, diskusi, selama dua pekan ke depan kita minta ditunda,” tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)