Selama PPKM, Pemda KBB Gandeng TNI-Polri untuk Awasi Kedisiplinan Warga

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
Selama PPKM, Pemda KBB Gandeng TNI-Polri untuk Awasi Kedisiplinan Warga
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengawasan ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengawasan ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Selain mengoptimalkan pengawasan dari unsur internal seperti Satpol PP, Dinkes, dan Dishub. Pihak TNI-Polri juga akan dilibatkan untuk monitoring kepatuhan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami akan bekerja sama dengan TNI/Polri dalam melakukan pengawasan. Supaya PPKM ini benar-benari dipatuhi dan agar kasus COVID-19 bisa turun," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 , Pemda KBB, Agus Ganjar, Jumat (8/1/2021).

Agus menyebutkan, mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka mulai awal pekan depan sudah diberlakukan. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pemda KBB telah merapatkan bagaimana teknis pelaksanaan PPKM dan sedang menyiapkan regulasinya. Ada sembilan indikator dari pemerintah pusat terkait PPKM yang harus dilaksanakan. Semuanya mengacu kepada ketentuan agar jangan ada keramaian dan kerumunan di masyarakat. (Baca: Viral, Perampok Tak Berbaju Nekat Bacok Sopir Truk Sembako di Siang Bolong).

Sembilan indikator itu ialah pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan 75% pegawai WFH, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian pembatasan kegiatan makan/minum di restoran hingga 25%, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. (Baca: 25 Warga Sleman Terdampak Jalan Tol Yogya-Solo Terima Ganti Untung).

Aktivitas di tempat ibadah dibatasi maksimal 50%. Lalu kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara, termasuk ada pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Sementara untuk aktivitas medis dan konstruksi tetal berjalan normal namun dengan protokol kesehatan ketat. "Kegiatan yang menimbulkan kerumunan dibatasi. Bukan hanya di lingkungan masyarakat tapi juga di pusat perbelanjaan dan lingkungan kerja, baik swasta ataupun pemerintah," sebutnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)