9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Menteri juga dinilai melanggar Asas Kepastian Hukum dalam hal ini Asas Non-Retroaktif, yaitu suatu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu Peraturan Perundang-undangan, sama halnya dengan Objek Sengketa (SK Pencabutan) tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat yang Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masa berlakunya belum berakhir hingga tahun 2021 bahkan lebih.

Bahwa, lanjutnya, satu aturan itu tidak boleh berlaku surut, namun ada pengecualian jika aturan tersebut tidak merugikan pencari hukum, tapi bila aturan tersebut dinyatakan merugikan, maka tidak berlaku, sebab akan terjadi kekacawan hukum dan ketidak pastian hukum.

Dalam hal ini, kata Dato' Zainul, Perusahaan P3MI adalah Perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri dan menjalankan aktifitas sebagai Perusahaan P3MI jauh sebelum UU No. 18/2017 dan Pemenaker No. 10/2019 disahkan serta patuh dan tunduk terhadap Peraturan Perundang-undangan tidak pernah ada persolan hukum baik Pidana maupun Perdata.

Namun, tiba-tiba Menteri mengeluarkan Keputusan Pencabutan Izin atas dasar belum mampu membayar Rp1.5 miliar semantara dengan kondisi dampak Covid-19 ini semua perusahaan sedang diuji eksistensinya dan terlebih lagi tidak dibenarkan lagi Perusahaan P3MI untuk melakukan kegiatan penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia hingga Situasi Covid-19 dianggap membaik.

Adapun 9 Perusahaan P3MI tersebut adalah PT. Herotama Indonusa, PT. Anugerah Usaha Jaya, PT. Bama Mapan Bahagia, PT. Leres Kahuripan Sejati, PT. Mutiara Karya Mitra, PT. Sentosa Karya Mandiri, PT. Sinar Harapan Anda, PT. Sukses Bersama Yatfuari dan PT. Bina Mandiri Mulia Raharja, dengan No Perkara 84, 85, 86, 87, 102, 103, 104, 105, 106 dan akan meyusul lebih bayak lagi Perusahaan P3MI yang merasa di zolimi untuk melakukan Perlawanan Hukum.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Terkena PHK sebelum...
Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
Logis 08 Apresiasi Langkah...
Logis 08 Apresiasi Langkah Cepat Wamenaker Jamin 50 Ribu Karyawan Sritex Tak di PHK
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
TKA di Nagan Raya Aceh...
TKA di Nagan Raya Aceh Berpakaian Ala Militer China, Ini Faktanya
20 TKA China Tiba di...
20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
BSKDN Kembangkan Instrumen...
BSKDN Kembangkan Instrumen untuk Ukur Kinerja Pemda Turunkan Pengangguran
Kontribusi Remitansi...
Kontribusi Remitansi Pekerja Migran Indonesia dan Filipina terhadap Kesejahteraan Publik dan PDB
Rekomendasi
Steffy Eks Cherrybelle...
Steffy Eks Cherrybelle Disorot usai Unggah Soal Attitude, Sindir Sarwendah?
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved