9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Kamis, 14 Mei 2020 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pihaknya melakukan gugatan tersebut agar membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami berpendapat Surat Keputusan tersebut telah mencederai dan melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang telah diamanatkan didalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa alasan-alasan yang digunakan dalam Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)," paparnya.
Adapun Surat Keputusan tersebut, sambung Dato' Zainul, dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yaitu UU No. 18/2017 tantang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (BACA JUGA: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran)
"Dimana Menteri mengambil kebijakan tersebut tanpa didasari dengan langkah Sanksi Administratif dalam hal peringatan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi pencabutan izin," katanya lagi.
Sebab, Kata Dato' Zainul, kebijakan Menteri tersebut dianggap tidak ada kondisi hal mendesak dan merugikan kepentingan negara, justru dengan Pencabutan izin tersebut, Negara mengalami kerugian akibat dampak dari kebijakan tersebut yang mengakibatkan Perusahaan P3MI dan seluruh Perusahaan cabangnya tidak dapat lagi mejalankan operasional Perusahaanya sehingga perushaan merumahkan (PHK) seluruh karyawan yang selama ini sudah bekerja.
"Bahkan lebih jauh dikawatirkan akan semangkin banyaknya TKI/PMI yang bekerja di Luar Negeri dengan Jalur tidak sah atau Non Prosedural/ilegal yang sekarang ini mangkin hari semangkin bertamba, dan Kami Merasa dirugikan akibat dikeluarkanya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut," jelasnya.
"Kami berpendapat Surat Keputusan tersebut telah mencederai dan melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang telah diamanatkan didalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa alasan-alasan yang digunakan dalam Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)," paparnya.
Adapun Surat Keputusan tersebut, sambung Dato' Zainul, dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yaitu UU No. 18/2017 tantang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (BACA JUGA: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran)
"Dimana Menteri mengambil kebijakan tersebut tanpa didasari dengan langkah Sanksi Administratif dalam hal peringatan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi pencabutan izin," katanya lagi.
Sebab, Kata Dato' Zainul, kebijakan Menteri tersebut dianggap tidak ada kondisi hal mendesak dan merugikan kepentingan negara, justru dengan Pencabutan izin tersebut, Negara mengalami kerugian akibat dampak dari kebijakan tersebut yang mengakibatkan Perusahaan P3MI dan seluruh Perusahaan cabangnya tidak dapat lagi mejalankan operasional Perusahaanya sehingga perushaan merumahkan (PHK) seluruh karyawan yang selama ini sudah bekerja.
"Bahkan lebih jauh dikawatirkan akan semangkin banyaknya TKI/PMI yang bekerja di Luar Negeri dengan Jalur tidak sah atau Non Prosedural/ilegal yang sekarang ini mangkin hari semangkin bertamba, dan Kami Merasa dirugikan akibat dikeluarkanya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut," jelasnya.
Lihat Juga :