9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pihaknya melakukan gugatan tersebut agar membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami berpendapat Surat Keputusan tersebut telah mencederai dan melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang telah diamanatkan didalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa alasan-alasan yang digunakan dalam Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)," paparnya.

Adapun Surat Keputusan tersebut, sambung Dato' Zainul, dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan yaitu UU No. 18/2017 tantang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (BACA JUGA: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran)

"Dimana Menteri mengambil kebijakan tersebut tanpa didasari dengan langkah Sanksi Administratif dalam hal peringatan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi pencabutan izin," katanya lagi.

Sebab, Kata Dato' Zainul, kebijakan Menteri tersebut dianggap tidak ada kondisi hal mendesak dan merugikan kepentingan negara, justru dengan Pencabutan izin tersebut, Negara mengalami kerugian akibat dampak dari kebijakan tersebut yang mengakibatkan Perusahaan P3MI dan seluruh Perusahaan cabangnya tidak dapat lagi mejalankan operasional Perusahaanya sehingga perushaan merumahkan (PHK) seluruh karyawan yang selama ini sudah bekerja.

"Bahkan lebih jauh dikawatirkan akan semangkin banyaknya TKI/PMI yang bekerja di Luar Negeri dengan Jalur tidak sah atau Non Prosedural/ilegal yang sekarang ini mangkin hari semangkin bertamba, dan Kami Merasa dirugikan akibat dikeluarkanya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Terkena PHK sebelum...
Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
Logis 08 Apresiasi Langkah...
Logis 08 Apresiasi Langkah Cepat Wamenaker Jamin 50 Ribu Karyawan Sritex Tak di PHK
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
TKA di Nagan Raya Aceh...
TKA di Nagan Raya Aceh Berpakaian Ala Militer China, Ini Faktanya
20 TKA China Tiba di...
20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
BSKDN Kembangkan Instrumen...
BSKDN Kembangkan Instrumen untuk Ukur Kinerja Pemda Turunkan Pengangguran
Rekomendasi
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
Berita Terkini
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved