Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar

Jum'at, 08 Januari 2021 - 07:36 WIB
loading...
Siapkan Aturan Sesuaikan...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah pertanggal 11-25 Januari 2021.

Terutama untuk 23 kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada bulan Desember.

Menanggapi kebijakan ini, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, jika Pemprov Banten telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan COVID-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar.

“Dalam rangka upaya itu, kita telah membentuk peraturan daerah khusus dalam rangka penegakan COVID-19 yang nanti akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” ungkap Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Aturan yang dibuat Pemprov Banten, kata Muktabar, merupakan jawaban dari arahan dari Presiden Joko Widodo. "Ini bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini arahan dari Bapak Presiden untuk menetapkan pengetatan dalam rangka kita menyambut situasi kekinian,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
BCF Jadi Ajang Unjuk...
BCF Jadi Ajang Unjuk Karya, Menekraf: Ini Bukti Kekuatan Kreativitas Anak Muda Banten
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Rekomendasi
IHSG Pekan Ini Berpeluang...
IHSG Pekan Ini Berpeluang ke Level 6.380, Musim Laporan Keuangan Emiten Jadi Motor Penggerak
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi
Jenderal Ini Klaim Ukraina...
Jenderal Ini Klaim Ukraina Akan Mengalami Kekalahan, Ini 4 Pemicunya
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved