Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar

Jum'at, 08 Januari 2021 - 07:36 WIB
loading...
Siapkan Aturan Sesuaikan...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah pertanggal 11-25 Januari 2021.

Terutama untuk 23 kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada bulan Desember.

Menanggapi kebijakan ini, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, jika Pemprov Banten telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan COVID-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar.

“Dalam rangka upaya itu, kita telah membentuk peraturan daerah khusus dalam rangka penegakan COVID-19 yang nanti akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” ungkap Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Aturan yang dibuat Pemprov Banten, kata Muktabar, merupakan jawaban dari arahan dari Presiden Joko Widodo. "Ini bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini arahan dari Bapak Presiden untuk menetapkan pengetatan dalam rangka kita menyambut situasi kekinian,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
BCF Jadi Ajang Unjuk...
BCF Jadi Ajang Unjuk Karya, Menekraf: Ini Bukti Kekuatan Kreativitas Anak Muda Banten
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Rekomendasi
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Bertambah, Ini Rincian...
Bertambah, Ini Rincian Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved