Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Kapolrestabes: Siap Mengamankan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung. Personel Polrestabes Bandung telah siap mengamankan PSBB yang bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 tersebut.
"Terkait PSBB yang akan diterapkan di Kota Bandung, dari Polrestabes Bandung yang pertama, kami akan komunikasikan dulu dan berkoodinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota. Mungkin kami akan melaksanakan rapat terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan (PSBB)," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).
Menurut Kapolrestabes Bandung, PSBB sebenarnya telah dilaksanakan di Kota Bandung. Contohnya, restoran atau kafe hanya boleh menerima pengunjung 30 persen dari kapasitas.
(Baca juga: Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Datangi OJK )
"Berarti tinggal meningkatkan lagi. Kemudian (diterapkan pembatasan) di tempat lain. Jadi mungkin (saat PSBB dilakkukan) pembubaran massa segala macam untuk menekan penyebaran Covid di Kota Bandung," ujarnya.
Intinya, ujar Kombes Pol Ulung, Polrestabes Bandung telah siap melaksanakan dan mengamankan PSBB di Kota Bandung. "Kami dari kemarin sudah menyiapkan. Polrestabes siap mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB di Kota Bandung," tutur Kombes Pol Ulung.
Disinggung tentang cek poin di titik masuk Kota Bandung, Kombes Pol Ulung mengemukakan, untuk itu Polrestabes Bandung akan rapat lebih dulu dengan Forkopimda, terutama Pemkot Bandung.
Sebab, cek poin melibatkan personel gabungan, baik Polri, TNI, Satpol PP, maupun unsur terkait lainnya. "Cek poin itu gunanya untuk apa? Karena kita kan melihat, misalnya kegiatan operasi yustisi. Kami fokuskan di klaster mana. Jadi tidak asal, sembarang," kata Kapolrestabes.
(Baca juga: Polda Jabar Selidiki Video Deklarasi Front Persatuan Islam di Bandung dan Ciamis )
Yang pasti, ujarnya, penutupan 23 ruas jalan mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WIB tetap dilaksanakan untuk mengantisipasi kerumunan warga yang berpotensi menularkan Covid-19.
Kapolrestabes Bandung menilai, perbedaan antara PSBB yang dilaksanakan selama ini oleh Pemkot Bandung dengan pembatasan sesuai instruksi pemerintah pusat terletak pada lebih ke peningkatan.
"Perbedaannya kan mungkin dari pusat pembatasan tempat restoran segala macam 25 persen. Sementara kalau dari kita (Pemkot Bandung) 30 persen, yang selama ini sudah berjalan. Tapi itu akan kami rapatkan dengan Forkopimda Kota Bandung. Karena apapun yang mengetahui kan wilayah," kata ucapnya.
"Terkait PSBB yang akan diterapkan di Kota Bandung, dari Polrestabes Bandung yang pertama, kami akan komunikasikan dulu dan berkoodinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota. Mungkin kami akan melaksanakan rapat terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan (PSBB)," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).
Menurut Kapolrestabes Bandung, PSBB sebenarnya telah dilaksanakan di Kota Bandung. Contohnya, restoran atau kafe hanya boleh menerima pengunjung 30 persen dari kapasitas.
(Baca juga: Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Datangi OJK )
"Berarti tinggal meningkatkan lagi. Kemudian (diterapkan pembatasan) di tempat lain. Jadi mungkin (saat PSBB dilakkukan) pembubaran massa segala macam untuk menekan penyebaran Covid di Kota Bandung," ujarnya.
Intinya, ujar Kombes Pol Ulung, Polrestabes Bandung telah siap melaksanakan dan mengamankan PSBB di Kota Bandung. "Kami dari kemarin sudah menyiapkan. Polrestabes siap mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB di Kota Bandung," tutur Kombes Pol Ulung.
Disinggung tentang cek poin di titik masuk Kota Bandung, Kombes Pol Ulung mengemukakan, untuk itu Polrestabes Bandung akan rapat lebih dulu dengan Forkopimda, terutama Pemkot Bandung.
Sebab, cek poin melibatkan personel gabungan, baik Polri, TNI, Satpol PP, maupun unsur terkait lainnya. "Cek poin itu gunanya untuk apa? Karena kita kan melihat, misalnya kegiatan operasi yustisi. Kami fokuskan di klaster mana. Jadi tidak asal, sembarang," kata Kapolrestabes.
(Baca juga: Polda Jabar Selidiki Video Deklarasi Front Persatuan Islam di Bandung dan Ciamis )
Yang pasti, ujarnya, penutupan 23 ruas jalan mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WIB tetap dilaksanakan untuk mengantisipasi kerumunan warga yang berpotensi menularkan Covid-19.
Kapolrestabes Bandung menilai, perbedaan antara PSBB yang dilaksanakan selama ini oleh Pemkot Bandung dengan pembatasan sesuai instruksi pemerintah pusat terletak pada lebih ke peningkatan.
"Perbedaannya kan mungkin dari pusat pembatasan tempat restoran segala macam 25 persen. Sementara kalau dari kita (Pemkot Bandung) 30 persen, yang selama ini sudah berjalan. Tapi itu akan kami rapatkan dengan Forkopimda Kota Bandung. Karena apapun yang mengetahui kan wilayah," kata ucapnya.
(msd)