Gunungkidul Masuk Pembatasan Kegiatan, Pemkab Belum Lakukan Koordinasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, pihaknya berjanji untuk segera koordinasi. Paling tidak ditingkat gugus tugas sehingga bisa dijadikan bahan." Nanti akan kita laporan ke bupati hasil koordinasi dengan Gugus tugas," lanjut Immawan.
(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )
Seperti diketahui pembatasan sosial bakal diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 januari mendatang. Penerapan ini diberlakukan di berbagai daerah yang tingkat kesembuhan COVID-19 di bawah 70%, jumlah kasus aktif di atas nasional. Untuk itu daerah di Jawa termasuk Gunungkidul akan dilakukan :
1. Membatasi tempat kerja work from home 75%
2. Kegiatan belajar mengajar dengan daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur secepatnya dengan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah Mendagri mengirim edaran.
(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )
Seperti diketahui pembatasan sosial bakal diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 januari mendatang. Penerapan ini diberlakukan di berbagai daerah yang tingkat kesembuhan COVID-19 di bawah 70%, jumlah kasus aktif di atas nasional. Untuk itu daerah di Jawa termasuk Gunungkidul akan dilakukan :
1. Membatasi tempat kerja work from home 75%
2. Kegiatan belajar mengajar dengan daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur secepatnya dengan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah Mendagri mengirim edaran.
(msd)
Lihat Juga :