Gunungkidul Masuk Pembatasan Kegiatan, Pemkab Belum Lakukan Koordinasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 03:30 WIB
loading...
Gunungkidul Masuk Pembatasan Kegiatan, Pemkab Belum Lakukan Koordinasi
ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Penerapan pembatasan kegiatan di beberapa kabupaten / Kota di Jawa dan Bali belum mendapatkan respon dari daerah. Di Gunungkidul hingga saat ini belum ada koordinasi jelas untuk penerapan pembatasan tersebut.

Wakil Bupati Gunungkidul mengatakan saat ini pihaknya belum menggelar rapat untuk menyikapi keputusan pemerintah pusat tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi detail mengenai penerapan tersebut. "Kami masih mengumpulkan bahan untuk koordinasi," terangnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga: Ponpes Ngruki Batasi Pengunjung, Tak Semua Tamu Bisa Bertemu Ustad Abu Bakar Ba'asyir )

Pihaknya juga belum mengetahui alasan pasti penerapan tersebut. Terlebih lagi, dia mengaku bahwa untuk Gunungkidul semestinya menjadi daerah yang minim jumlah warga yang terpapar Covid-19.

"Kalo kriteria utama penetapan pembatasan kegiatan warga dasarnya data statistik maka Gunungkidul adalah daerah yg paling minim jumlah warganya terpapar Covid 19. Tapi kalau kebijakan itu didasarkan pada analisis Gunungkidul adalah pariwisata di DIY yang paling besar jumlah wisatawan berkunjung maka kami bisa memahami," tandasnya.

Namun demikian, pihaknya berjanji untuk segera koordinasi. Paling tidak ditingkat gugus tugas sehingga bisa dijadikan bahan." Nanti akan kita laporan ke bupati hasil koordinasi dengan Gugus tugas," lanjut Immawan.

(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )

Seperti diketahui pembatasan sosial bakal diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 januari mendatang. Penerapan ini diberlakukan di berbagai daerah yang tingkat kesembuhan COVID-19 di bawah 70%, jumlah kasus aktif di atas nasional. Untuk itu daerah di Jawa termasuk Gunungkidul akan dilakukan :
1. Membatasi tempat kerja work from home 75%
2. Kegiatan belajar mengajar dengan daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur secepatnya dengan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah Mendagri mengirim edaran.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)