Oknum Lurah di Makassar Diduga Aniaya Teman Wanitanya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang tengah menyelidiki laporan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat pemerintah kelurahan di Makassar.
Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim mengatakan, aduan tersebut datang dari seorang wanita berinisial DR (29). Wanita itu mengaku baru saja dianiaya oleh pria yang disebut merupakan oknum lurah di Kota Daeng.
"Terlapor berinisial MIS. Iya begitu ( oknum lurah ) informasinya. Sementara masih dalam penyelidikan anggota di lapangan. Aduan korban tanggal 30 Desember," ucap Halim, Selasa (5/1/2020).
Dia menerangkan, dalam aduan bernomor Lap. Pengaduan/1203/XII/ 2020/SEK PNK/Res Tabes Makassar dari korban, diketahu kejadian tersebut diawali dengan cekcok mulut di dalam mobil pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.
Saat itu kata Halim, korban dan terlapor dalam perjalanan menuju kantor Wali Kota Makassar . Korban yang tengah membawa mobil, menepi di pinggir jalan.
"Terlapor mengeluarkan kata-kata kasar. Spontan korban menutup mulut terlapor. Dibalas oleh terlapor dengan dorongan sampai ke pintu mobil," ucap Halim.
Tak sampai di situ, MIS yang diduga emosi mencengkeram tangan korban sampai terluka.
"Ada luka kebiruan di tangan. Di situ korban melanjutkan perjalanan sampai di balai kota. Lalu melalpor ke polsek dan mengobati tangannya," ucap Halim.
Meski begitu, Halim belum mau berspekulasi terkait latar belakang pertengkaran dan motif terlapor menganiaya korban. Pun dengan hubungan antar terlapor dan korban.
"Nanti kalau sudah diamankan baru bisa diketahui. Sementara itu dulu," pungkasnya.
Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim mengatakan, aduan tersebut datang dari seorang wanita berinisial DR (29). Wanita itu mengaku baru saja dianiaya oleh pria yang disebut merupakan oknum lurah di Kota Daeng.
"Terlapor berinisial MIS. Iya begitu ( oknum lurah ) informasinya. Sementara masih dalam penyelidikan anggota di lapangan. Aduan korban tanggal 30 Desember," ucap Halim, Selasa (5/1/2020).
Dia menerangkan, dalam aduan bernomor Lap. Pengaduan/1203/XII/ 2020/SEK PNK/Res Tabes Makassar dari korban, diketahu kejadian tersebut diawali dengan cekcok mulut di dalam mobil pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.
Saat itu kata Halim, korban dan terlapor dalam perjalanan menuju kantor Wali Kota Makassar . Korban yang tengah membawa mobil, menepi di pinggir jalan.
"Terlapor mengeluarkan kata-kata kasar. Spontan korban menutup mulut terlapor. Dibalas oleh terlapor dengan dorongan sampai ke pintu mobil," ucap Halim.
Tak sampai di situ, MIS yang diduga emosi mencengkeram tangan korban sampai terluka.
"Ada luka kebiruan di tangan. Di situ korban melanjutkan perjalanan sampai di balai kota. Lalu melalpor ke polsek dan mengobati tangannya," ucap Halim.
Meski begitu, Halim belum mau berspekulasi terkait latar belakang pertengkaran dan motif terlapor menganiaya korban. Pun dengan hubungan antar terlapor dan korban.
"Nanti kalau sudah diamankan baru bisa diketahui. Sementara itu dulu," pungkasnya.
(luq)