Terseret Jaringan Sabu Lapas, Pegawai Bapas Dibekuk Polisi Bawa 41 Paket Sabu

Selasa, 05 Januari 2021 - 17:21 WIB
loading...
Terseret Jaringan Sabu...
Ditreskoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham Sulawesi Tenggara, karena bawa 41 paket sabu. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara , dibekuk anggota Direskoba Polda Sulawesi Tenggara , karena kedapatan menyimpan 41 paket sabu seberat 34,23 gram.

(Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Tante Berhijab di Pringsewu Digaruk Polisi )

Tersangka yang diketahui bernama Lulu, diduga terseret dalam jaringan pengedar sabu yang dikendalikan napi dari sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tenggara . Dia disergap dirumahnya di Jalan Budi Utomo, Puuwatu, Kota kendari.

Lulu tak bisa berkutik lagi, saat polisi menemukan 41 paket sabu seberat 34,23 gram, uang hasi transaksi penjualan sabu , serta ponsel yang berisi percakapan tentang transaksi penjualan sabu .



Direskoba Polda Sulawesi Tenggara , Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, usai menangkap Lulu, anggotanya kemudian menangkap pelaku lain yang diketahui bernama Hasdar, dan diduga bandar tempat Lulu mengambil sabu tersebut.

"Dari Hasdar, kami menyita ratusan plastik kosong, alat pres narkoba , dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba . Dari pengakuan mereka, bisnis narkoba ini sudah dua bulan dijalankan atas perintah sorang napi di Lapas Kelas II Kendari. kedua pelaku juga berhasil memasukkan 20 gram sabu ke lapas," tuturnya.

(Baca juga: Pecel Termahal di Dunia Asal Kediri Sebungkus 'Rp6 Juta', Selalu Ramai Didatangi Penggila Kuliner )

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)