Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Tante Berhijab di Pringsewu Digaruk Polisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:15 WIB
loading...
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Tante Berhijab di Pringsewu Digaruk Polisi
Satreskoba Polres Pringsewu, meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto/iNews/Indra Siregar
A A A
PRINGSEWU - Satreskoba Polres Pringsewu , meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu . Dari keempat pelaku tersebut, satu orang diduga berperan sebagai pengedar, satu orang sebagai perantara, kurir, dan dua orang lainya sebagai pengguna.

(Baca juga: PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Ini Alasannya )

Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan tiga laki-laki ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu , berinisial DP (33), MF (23), AS (29), dan YH (28)

Penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari informasi warga kepada petugas, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukoharjo III, yang dilakukan oleh tersangka MF.

Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka MF, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti delapan buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan permen, tiga buah plastik klip kosong, tiga buah pipet, satu buah tutup botol berlubang, dan satu buah pipa kaca pirek bekas pakai.

(Baca juga: Mantan Bupati Berwajah Cantik Meninggal Dunia, Kepulauan Talaud Berduka )

Kasat Reskoba Polres Pringsewu , Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing, dan merupakan tindak lanjut atas adanya informasi dari masyarakat. "Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, oleh tersangka MF disembunyikan di dalam dua buah bungkus rokok," ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D, yang merupakan suami dari tersangka DP. Pada saat petugas melakukan penggerebekan di rumah D, berhasil mengamankan tersangka DP.



"Saat dilakukan penggeledahan di rumah D, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya empat buah plastik klip bekas pakai, enam bundel plastik klip kosong, satu buah lakban dan satu buah timbangan digital," tuturnya.

Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan penyelidikan, dan menangkap tersangka AS, serta YH. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti alat hisap sabu. "Peran tersangka AS dan YH, sebagai pengguna narkotika jenis sabu . Keduanya membeli narkotika jenis sabu dari MF," ungkapnya.

(Baca juga: Pedangdut Seksi Mantan Trio Macan Chacha Sherly Meninggal, Ini Penyebabnya )

Untuk proses penyidikan, keempat tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Pringsewu . Tersangka MF dan DP dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AS dan YH, dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)