Alumni Unpad Sesalkan Ada Kader HTI yang sempat 2 Hari Diangkat jadi Wakil Dekan

Senin, 04 Januari 2021 - 14:54 WIB
loading...
Alumni Unpad Sesalkan Ada Kader HTI yang sempat 2 Hari Diangkat jadi Wakil Dekan
Sekitar 50 alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan aksi demo Kampus Unpad Jalan Jatinagor Kota Bandung, Senin (4/1/2021). Foto iNews TV/Juhpita M
A A A
BANDUNG - Meski Universitas Padjadjaran (Unpad) telah melakukan pencopotan kepada AHS salah satu wakil dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), karena pernah menjadi pengurus organisasi dilarang pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) . Namun sekitar 50 alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan aksi demo Kampus Unpad Jalan Jatinagor Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Dengan membawa spanduk penolakan kader HTI menjadi pejabat di kampus Unpad, para alumni ini melakukan longmarch menyusuri kampus Unpad Jalan Dipatiukur. Selain melakukan orasi para alumni ini juga membacakan pernyataan sikap yang berisi keritikan terhadap almamaternya.

(Baca: Dicopot Dari Jabatan Wakil Dekan Unpad Karena Terlibat HTI, Ini Komentar AHS)

Isi pernyataan sikap diantaranya, disaat pemerintah tengah melakukan pembersihan serta tindakan tegas terhadap organisasi radikal, intoleran dan anti Pancasila, Rektor Unpad sempat mengeluarkan SK dengan mengangkat seorang kader dan pernah menjadi ketua HTI Kota Bandung sebagai wakil dekan di Fakultas Ilmu Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad (FPIK).

“Ya berdasarkan informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa Rektor Unpad telah mengganti yang bersangkutan dari jabatan Wadek Bidang Sumberdaya dan Organisasi (FPIK),” kata Budi Hermansyah Korlap Aksi Unjukrasa, Senin (4/1/2021).

Menurut Budi Hermansyah, tindakan Rektor Unpad yang nota bene sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi dan memiliki peran serta tanggung jawab terhadap proses pendidikan intelektual muda sebagai generasi penerus bangsa patut diapresiasi.

“Kami apresiasi tindakan rektor yang membatalkan pengangkatan Wakil Dekan Fakuktas Perikanan dan Kelautan, karena sudah selayaknya rektor ikut mengawal dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut di atas. Apalagi HTI merupakan organisasi terlarang yang sudah sangat terang-terangan ingin menegakkan khilafah, membubarkan NKRI serta mengganti Pancasila sebagai dasar Negara,” timpal Budi Hermansyah.

(Baca juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI )

Namun menurut dia, para alumni berharap kedepan Rektor Unpad untuk lebih cermat dalam melakukan proses seleksi serta meneliti track record calon kandidat yang akan diangkat menjadi pejabat di lingkungan Unpad.

“Karena jejak digital di media dan media sosial seorang calon pejabat sangat mudah diketahui,” ungkapnya.

Para pengunjukrasa juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera menurunkan tim investigasi untuk melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif atas latar belakang para pejabat di lingkungan PTN.

Sebelumnya Wakil Dekan FPIK Unpad berinisial AHS, ternyata hanya menjabat dua hari sebagai Wakil dekan di fakultas tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan dibacakan pada 2 Januari 2021, dan per Senin (4/1/2021), diganti oleh pejabat baru.

"Rektor Unpad mengangkat Eddy Afrianto sebagai pengganti wakil dekan yang baru dilantik sebelumnya. Ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dilaksanakan hari ini pukul 08.00 WIB," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad , Dandi Supriadi, Senin (4/1/2021).

Menurut dia, penggantian tersebut sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan 2 Januari 2021, di mana terkait rekam jejak AHS. Di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yg saat ini dilarang oleh pemerintah, HTI . Unpad sendiri mengaku sempat luput dari perhatian, karena organisasi HTI sudah bubar sejak berapa tahun lalu.

Menurut dia, Universitas Padjadjaran selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)