2 Senior PSHT Jadi Tersangka Baru Pengeroyok Pelajar SMK hingga Tewas, Ini Perannya

Kamis, 26 September 2024 - 15:07 WIB
loading...
2 Senior PSHT Jadi Tersangka...
Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru anggota pesilat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok pelajar SMK di Malang hingga tewas. Foto/Avirista Aris Midaada
A A A
MALANG - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru anggota pesilat Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) yang mengeroyok pelajar SMK di Malang hingga tewas. Dua tersangka ini merupakan ketua rayon PSHT atas nama Achmat Sifak Mashudi alias Hudi (29) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan Nur Rochman (28), warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan keduanya ini memiliki peran berbeda. Tersangka Sifak Mashudi alias Hudi ini dijerat tersangka karena mengetahui adanya penganiayaan itu tapi membiarkannya.



"Yang bersangkutan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan yang terjadi saat kejadian dan membiarkan terjadinya penganiayaan," ujar Muchammad Nur saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (26/9/2024).

Tersangka kedua Nur Rochman, disebut sebagai salah satu senior PSHT di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang yang juga mengetahui adanya penganiayaan tersebut tapi ikut membiarkan. Bahkan, pelaku juga disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) ikut memukul korban Alfin Syafiq Ananta (17) pelajar asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang tewas dikeroyok ramai-ramai.

"Tersangka Nur Rochman juga melakukan penganiayaan memukul pipi sepanjang satu kali, serta membiarkan pelaku yang lain untuk melakukan tindak pidana," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tukasnya.

Sebelumnya, Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Jumat 6 September 2024 malam.

Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.

Polisi sendiri menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur sekaligus pelajar. Mereka adalah Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), yang menganiaya di TKP pertama.



Kemudian Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso, serta ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15), yang mengeroyok Alfin di TKP kedua.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)