Besok, Bawaslu Sulsel Bacakan Putusan Dugaan Politik Uang Pilkada Bulukumba
Senin, 04 Januari 2021 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
"Pelapor menghadirkan sebanyak 26 orang saksi. Sedangkan terlapor sebanyak sepuluh orang. Kalau saksi ahli, cuma pelapor saja yang menghadirkan," jelasnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini mengaku, juga menghadirkan dua saksi ahli. Ini dilakukan sebagai penyeimbang.
Dua saksi ahli tersebut, yakni Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Agus Riewanto. Dan Akademisi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wirdyaningsih.
Kuasa hukum Asik, Jusman optimistis seluruh gugatannya diterima oleh Bawaslu Sulsel . Dia yakin paslon Andi Utta-Andi Edy memang benar-benar melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.
"Dari laporan yang kami ajukan setelah melalui rentetan persidangan, kami sangat optimistis. Setelah kami ajukan bukti dan banyak saksi, kami semakin yakin bahwa dugaan money politicsecara TSM di Bulukumba semakin nyata adanya," tandasnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini mengaku, juga menghadirkan dua saksi ahli. Ini dilakukan sebagai penyeimbang.
Dua saksi ahli tersebut, yakni Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Agus Riewanto. Dan Akademisi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wirdyaningsih.
Kuasa hukum Asik, Jusman optimistis seluruh gugatannya diterima oleh Bawaslu Sulsel . Dia yakin paslon Andi Utta-Andi Edy memang benar-benar melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.
"Dari laporan yang kami ajukan setelah melalui rentetan persidangan, kami sangat optimistis. Setelah kami ajukan bukti dan banyak saksi, kami semakin yakin bahwa dugaan money politicsecara TSM di Bulukumba semakin nyata adanya," tandasnya.
Lihat Juga :