Status Masih Siaga, Sleman Perpanjang Tanggap Darurat Merapi
Jum'at, 01 Januari 2021 - 22:05 WIB
loading...
Pemkab Sleman memperpanjang masa tanggap darurat Gunung Merapi.Foto/dok
A
A
A
SLEMAN - Pemkab Sleman kembali memperpanjang darurat bencana Merapi dari 1-31 Januari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam surat keputusan bupati Sleman No 94.98/Kep.KDH/A/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 26 Desember 2020. Alasan perpanjangan ini karena sampai sekarang belum ada penurunan status Merapi, yaitu Level III (Siaga).
Ini merupakan perpanjang tanggap darurat kedua. Perpajangan pertama 1-31 Desember 2020. Pemkab Sleman sebelumnya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat bencana gunung Merapi. Yaitu mulai 5-30 November 2020.
(Baca juga: 20 Personel Polres Salatiga Terpapar COVID-19, Satu Orang Meninggal )
Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) belum menurunkan atau menaikan status aktivtas Gunung Merapi, sehingga untuk status Gunung Merapi masih tetap siaga atau level III.
“Karena masih siaga, dan harus melakukan evakuasi kepada kelompok rentak (lansia, balita, anak-ana, ibu hamil, ibu menyusui dan disabiliats) termasuk ternak sapi ke barak pengungsian dan kandang ternak, maka tetap menerapkan darurat bencana Merapi untuk kegiatan tersebut,” kata Joko, Jumat (1/1/2020).
Mengenai apakah akan menambah barak pengungsian dengan kondisi sekarang. Joko menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), bagi warga yang menempati pemukiman di radius bahaya harus diungsikan. Saat ini radius bahaya 5 km dari puncak Merapi. Karena itu kelompok rentan di daerah tersbeut termasuk ternak harus diungsikan.
(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme )
Ini merupakan perpanjang tanggap darurat kedua. Perpajangan pertama 1-31 Desember 2020. Pemkab Sleman sebelumnya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat bencana gunung Merapi. Yaitu mulai 5-30 November 2020.
(Baca juga: 20 Personel Polres Salatiga Terpapar COVID-19, Satu Orang Meninggal )
Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) belum menurunkan atau menaikan status aktivtas Gunung Merapi, sehingga untuk status Gunung Merapi masih tetap siaga atau level III.
“Karena masih siaga, dan harus melakukan evakuasi kepada kelompok rentak (lansia, balita, anak-ana, ibu hamil, ibu menyusui dan disabiliats) termasuk ternak sapi ke barak pengungsian dan kandang ternak, maka tetap menerapkan darurat bencana Merapi untuk kegiatan tersebut,” kata Joko, Jumat (1/1/2020).
Mengenai apakah akan menambah barak pengungsian dengan kondisi sekarang. Joko menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), bagi warga yang menempati pemukiman di radius bahaya harus diungsikan. Saat ini radius bahaya 5 km dari puncak Merapi. Karena itu kelompok rentan di daerah tersbeut termasuk ternak harus diungsikan.
(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme )
Lihat Juga :