Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme
loading...
A
A
A
SLEMAN - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat mengenai larangan penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) . Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(Baca juga: GP Ansor Tangsel Rayu Mantan Anggota FPI Hijrah )
Ada lima isi maklumat itu. Satu di antarnya berisi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Mengenai hal itu, pengamat sosial UGM, Hempri Suryatno menilai hal tersebut agak terlalu berlebihan. Seharunya mengenai aturan tersebut, terlebih didahulu melakukan sosiali dan edukasi kepada masyarakat. "Saya hanya khawatir justru bisa kontraproduktif bagi pemerintah sendiri," kata Hempri, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY )
Menurut Hempri, yang lebih penting dilakukan yakni mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan kehati-hatian. Termasuk yang diamati bukan hanya FPI , tetapi organisasi atau gerakan lain yang ingin mengganti Pancasila juga harus diawali dan dibubarkan.
"Jangan sampai nantinya ada pihak yang kontra justru menguatkan, dan menganggap pemerintah cenderung bersikap otoriter," papar Dosen Departeman Pembangunan Sosoal dan Kesejahteraan (PSdk) Fisipol UGM itu.
(Baca juga: 98 Hari Mengarungi Samudera Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19, KRI Bima Suci Pulang )
Hempri menambahkan, untuk pembubaran FPI sendiri sudah tepat, namun dalam mengawal pembubaran prinsip humanisme tetap harus dikedepankan. "Pertarungan wacana dalam soal FPI ini kan masih terus berlangsung, sehingga jangan sampai ada salah langkah yang diambil oleh pemerintah yang justru bisa berakibat blunder," ungkapnya.
(Baca juga: GP Ansor Tangsel Rayu Mantan Anggota FPI Hijrah )
Ada lima isi maklumat itu. Satu di antarnya berisi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Mengenai hal itu, pengamat sosial UGM, Hempri Suryatno menilai hal tersebut agak terlalu berlebihan. Seharunya mengenai aturan tersebut, terlebih didahulu melakukan sosiali dan edukasi kepada masyarakat. "Saya hanya khawatir justru bisa kontraproduktif bagi pemerintah sendiri," kata Hempri, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga: Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY )
Menurut Hempri, yang lebih penting dilakukan yakni mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan kehati-hatian. Termasuk yang diamati bukan hanya FPI , tetapi organisasi atau gerakan lain yang ingin mengganti Pancasila juga harus diawali dan dibubarkan.
"Jangan sampai nantinya ada pihak yang kontra justru menguatkan, dan menganggap pemerintah cenderung bersikap otoriter," papar Dosen Departeman Pembangunan Sosoal dan Kesejahteraan (PSdk) Fisipol UGM itu.
(Baca juga: 98 Hari Mengarungi Samudera Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19, KRI Bima Suci Pulang )
Hempri menambahkan, untuk pembubaran FPI sendiri sudah tepat, namun dalam mengawal pembubaran prinsip humanisme tetap harus dikedepankan. "Pertarungan wacana dalam soal FPI ini kan masih terus berlangsung, sehingga jangan sampai ada salah langkah yang diambil oleh pemerintah yang justru bisa berakibat blunder," ungkapnya.
(eyt)