Waspada, Dampak Pandemi Picu Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rumah
Jum'at, 01 Januari 2021 - 08:21 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
SEMARANG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak selama pandemi COVID-19 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memprihatinkan. Kondisi itu menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Anak menjadi korban kekerasan seksual sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Contoh kasus, Seorang ayah tiri korban PHK sehingga menjadi sering di rumah bersama anak tirinya yang tidak sekolah karena belajar daring.
"Di sisi lain, di keluarga itu juga pemahaman kurang tepat tentang keluarga. Ada kesepakatan mereka bertiga, ayah tiri akan menikah dengan anaknya setelah lulus sekolah karena ibu kandungnya tidak bisa memberikan keturunan,” kata Ofik Anggraeni, seorang pekerja sosial di Klaten, dalam Ngobrol Santai 'Kidung Harapan Menembus Batas', catatan akhir tahun program kemanusiaan respons COVID-19 secara virtual, Kamis (31/12/2020) .
“Ketika ayah tiri dan anak tirinya berada di rumah berdua lantaran ibunya bekerja, maka terjadilah hubungan intim sehingga gadis itu mengandung," katanya.
Akan tetapi ketika kasus itu diproses hukum, si ibu gadis itu ingin suaminya tidak dipenjara dan dipulangkan saja karena ia sebagai tulang punggung keluarga.
“Ada dua kasus serupa yang terjadi di Klaten. Pelaku kekerasan seksual adalah ayah tiri yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2020,” ujarnya.
Anak menjadi korban kekerasan seksual sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Contoh kasus, Seorang ayah tiri korban PHK sehingga menjadi sering di rumah bersama anak tirinya yang tidak sekolah karena belajar daring.
"Di sisi lain, di keluarga itu juga pemahaman kurang tepat tentang keluarga. Ada kesepakatan mereka bertiga, ayah tiri akan menikah dengan anaknya setelah lulus sekolah karena ibu kandungnya tidak bisa memberikan keturunan,” kata Ofik Anggraeni, seorang pekerja sosial di Klaten, dalam Ngobrol Santai 'Kidung Harapan Menembus Batas', catatan akhir tahun program kemanusiaan respons COVID-19 secara virtual, Kamis (31/12/2020) .
“Ketika ayah tiri dan anak tirinya berada di rumah berdua lantaran ibunya bekerja, maka terjadilah hubungan intim sehingga gadis itu mengandung," katanya.
Akan tetapi ketika kasus itu diproses hukum, si ibu gadis itu ingin suaminya tidak dipenjara dan dipulangkan saja karena ia sebagai tulang punggung keluarga.
“Ada dua kasus serupa yang terjadi di Klaten. Pelaku kekerasan seksual adalah ayah tiri yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2020,” ujarnya.
Lihat Juga :