Kapolda, Danrem dan Gubernur Blusukan, Imbau Pelaku Wisata di NTB Taati Prokes

Kamis, 31 Desember 2020 - 23:34 WIB
loading...
Kapolda, Danrem dan...
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Forkopimda menggelar patroli naik sepeda motor menjelang malam pergantian Tahun Baru 2021. Foto/Ist
A A A
MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar patroli menggunakan sepeda motor menjelang malam pergantian Tahun Baru 2021.

Kapolda mengimbau agar warga yang hendak beraktivitas di malam pergantian tahun untuk tetap mengingat bahaya virus Corona.

(Baca juga: Berlakukan Jam Malam, Polda NTB Pastikan Malam Pergantian Tahun Tanpa Pesta)

“Malam pergantian tahun akan segera tiba, tinggal beberapa waktu lagi. Kita kan tahu sendiri masyarakat ingin merayakan malam pergantian tahun seperti pada era-era biasa. Nah, saat ini era pandemi COVID-19," kata Kapolda dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

(Baca juga: Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar)

Kapolda menegaskan patroli ini dilakukan untuk menunjukan kekompakan Forkopimda NTB soal larangan perayaaan malam Tahun Baru yang dinilai berpotensi menciptakan kerumunan warga. Dia tak ingin muncul klaster COVID-19 yang berasal dari acara perayaan Tahun Baru.

"Tidak hanya kepolisian, TNI dan pemerintah daerah bersama-sama patroli untuk menunjukkan sikap kami satu, yaitu melarang acara perayaan Tahun Baru yang sifatnya mengumpulkan massa. Anggota-anggota kami di lapangan juga tetap pelototi perilaku warga, memastikan warga taat protokol kesehatan," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, para pelaku wisata dan pemilik tempat hiburan juga diwajibkan bersikap pro-aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif COVID-19.

“Para pelaku-pelaku wisata dan tempat hiburan juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di tempatnya," tandas mantan Kadiv Humas Polri ini.

Iqbal kemudian menyampaikan TNI-Polri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminalisir kegiatan kumpul-kumpul warga. "Para bupati dan walikota menyampaikan surat edaran kepada seluruh masyarakat masing-masing untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan membatasi limitatif jam bukanya tempat-tempat dimana publik area, 21.00 Wita batasnya,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)