Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar

Kamis, 31 Desember 2020 - 16:00 WIB
loading...
Ngeri, Inilah Pengakuan...
Putu AHP, bocah pembunuh Ni Putu Widiastuti (24), teller bank cantik diperlihatkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar. Bocah 14 tahun itu mengaku menyesal. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Putu AHP, bocah pembunuh Ni Putu Widiastuti (24), teller bank cantik di Denpasar diperlihatkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (31/12/2020). Bocah 14 tahun itu mengaku menyesal.

(Baca juga : Irina Shayk Sempat Lengket dengan Aktor Bradley Cooper, Hati Ronaldo Terbakar )

"Saya menyesal," ujar Putu yang terlihat santai. "Saya terpaksa," imbuh bocah kelahiran 30 Juni 2006 itu.

(Baca juga: Mengejutkan, Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar Tetangga Korban)

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku ngontrak bersama keluarganya persis di belakang rumah korban. Jaraknya hanya sekitar 25 meter.

(Baca juga: Terungkap, Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar Masih Bocah)

Niat pelaku bermula pada Sabtu, 26 Desember 2020 ketika melihat korban sendirian. Lalu keesokan harinya sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku melaksanakan niatnya dengan membawa pisau dapur dari kosnya.

(Baca juga: Jejak Kaki Pembunuh Teller Bank Cantik di Denpasar Ditemukan, Ini Kata Polisi)

Pelaku lalu masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar depan. Korban saat itu berada di lantai satu. Tak lama kemudian, korban naik ke lantai dua dan pelaku membuntuti.

Di lantai dua, korban asik bermain handphone di dalam kamar. Saat itulah korban kaget melihat pelaku dan langsung berteriak. Pelaku panik dan langsung mendorong korban hingga jatuh ke kasur. Pelaku lalu membekap mulut korban dan menyerang dengan pisau.

Korban lalu melakukan perlawanan dan berhasil merebut pisau lalu menusukkan ke lengan kiri dan telapak tangan pelaku. Tak lama, pelaku kembali berhasil merebut pisau dan menusuk korban hingga tak berdaya.

(Baca juga : Media Barat Juluki Adik Kim Jong-un 'Anjing Penyerang Korut Paling Lantang' )

Pelaku lalu mengambil dompet korban dan uang di amplop sebanyak Rp200.000. Dia sempat mengambil jaket korban untuk dipakai mengikat luka di lengan lalu turun ke lantai satu mengambil sepeda motor korban dan kabur.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jansen.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)